Pages

Kamis, 31 Maret 2011

Laporan PKL

SISTEM DAN PENGELOLAAN PELAYANAN TERHADAP PUBLIK UNTUK KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
DI DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
TULUNGAGUNG


Laporan Kerja Praktek
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Akademik
Jurusan Tehnik Industri











Disusun oleh :
JANGGAN CAHYA BUANA 5020801025 TEKNIK INDUSTRI



SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI
PONDOK MODERN SUMBER DAYA AT-TAQWA
(STT POMOSDA)
TANJUNGANOM NGANJUK
2011




YAYASAN LIL-MUQORROBIEN
STT POMOSDA
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI
PONDOK MODERN SUMBER DAYA AT-TAQWA
Jl. KH.Wachid Hasyim No.375 Tanjunganom-Nganjuk
Telepon: (0358) - 773352, Faximile : (0358) – 773351


LEMBAR PENGESAHAN


SISTEM DAN PENGELOLAAN PELAYANAN TERHADAP PUBLIK UNTUK KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
DI DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
TULUNGAGUNG

Telah menyelelesaikan kegiatan praktek kerja lapangan sejak tanggal 28 Januari 2011 s/d 14 Februari 2011. Data hasil evaluasi kegiatan praktek kerja lapangan yang bersangkutan terlampir.

Tulungagung, 14 Februari 2011

Menyetujui,
Koordinator PKL
STT POMOSDA,




SUKARNI, ST
Kepala Dinas
DISBUDPARPORA




Ir. HERU DWI TJAHJONO. MM
NIP. 19560605 198503 1 019

Dosen Pembimbing PKL
STT POMOSDA,



AGUSTIN SUKARSONO, ST
NIDN. 0724087603 Pembimbing PKL Lapangan
DISBUDPARPORA



GATOT SUNU UTOMO, S.Sos, M.Si
NIP. 19660518 198612 1 001


Ketua STT POMOSDA,



Ir. NIZIRWAN ANWAR. MT
NIDN.0724016401








Dengan rasa syukur alhamdulillah Robbil ‘alamin kepada Dzat Wajibul Wujud yang Allah Asmanya, dengan seluruh limpahan Rahmat dan hidayah-Nya, Rohman dan Rohim-Nya sehingga laporan Praktek Kerja Lapang di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DISBUDPARPORA) Tulungagung-Jawa Timur. Dapat terselesaikan guna memenuhi syarat tugas akhir yang merupakan salah satu persyaratan akademik di STT
Shalawat serta salam selalu terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabat beliau yang Ahlul Qurub yang mana berkah, syafaat serta tuntunan Beliaulah yang selalu penulis harapkan .
Dalam pelaksanaan Kerja Praktek ini sampai penyusunan laporan ini penulis banyak sekali mendapatkan motivasi, bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu penulis menghaturkan banyak rasa syukur dan terima kasih kepada:
1. Bapak KH. Muhammad Munawwar Afandi, selaku Pimpinan/ Pangemong dan Pengasuh Pondok Modern Sumber Daya At-At-Taqwa (POMOSDA), atas do’a restunya
2. Bapak Ir. Dzoharul Arifin, selaku Direktur TMI POMOSDA
3. Bapak Mohammad Anwar Muttaqien ST. Selaku Lurah POMOSDA
4. Bapak Ir. Nizirwan Anwar, MT Selaku Ketua STT POMOSDA
5. Bapak Mohammad Pudhail, selaku Pembantu Ketua Bidang Akademik STT POMOSDA
6. Bapak Agustin Sukarsono,ST Selaku Ketua Jurusan Teknik industri STT POMOSDA
7. Bapak Sukarni, ST. selaku Koordinator Praktek Kerja Lapang STT POMOSDA
8. Bapak Ir. HERU DWI TJAHJONO. selaku Kepala Dinas DISBUDPARPORA.
9. Bapak GATOT SUNU UTOMO, S.Sos. selaku pembimbing lapang di DISBUDPARPORA.
10. Bapak Dra. ARI RENANINGTYAS, selaku Kasubag Umum di DISBUDPARPORA.
11. Bapak AGUS SUYOTO, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Bina Program, dengan segala motivasi dan waktu yang diberikan untuk membimbing penulis sehingga selesai penulisan laporan ini.
12. Bapak dan Ibu tercinta kami yang selalu memberikan dukungan do’a, semangat, motifasi dan materi sehingga penulis dapat menempuh pendidikan dan menyelesaikan Kerja Praktek ini.
13. Segenap staf di DISBUDPARPORA atas kerjasamanya
14. Teman-teman seperjuangan di kampus STT POMOSDA
Akhir kata penulis mengharapkan laporan ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan penulis menyadari atas ketidak sempurnaan laporan ini. Untuk itu penulis mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun guna mencapai kesempurnaan. Akhirnya ucap syukur Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin kepada Allah SWT dengan segala Ridla dan Maghfirahnya. Amin.


Nganjuk, Februari 2011
Penulis

































DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………….…..
DAFTAR ISI ………………………………………………………………..……
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………….…........
A. Latar Belakang ………………….…………………….………
B. Permasalahan...................................................................
C. Tujuan dan Manfaat………………………………………
D. Batasan Masalah..............................................................
E. Metodologi Penulisan......................................................
F. Sistematika pembahasan ………………………………..
BAB II GAMBARAN UMUM ..................................................................
A. Kondisi dan Luas Wilayah Tulungagung.........................
B. Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan Pariwisata
Pemuda dan Olah raga .................................................
C. Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwista Pemuda dan olah raga ..................................................
D. Visi dan Misi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung......................................
BAB III PEMBAHASAN .........................................................................
1. RENSTRA DISBUDPARPORA.....................................................
1.1 Latar Belakang.....................................................................
1.2 Tugas Pokok dan Fungsi....................................................
1.3 Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan.......................................
1.4 Indikator Kinerja...............................................................
2. UNIT KERJA PELAYANAN PUBLIK.............................................
2.1 Visi, Misi dan Motto Pelayanan ..........................................
2.2 Sumber Daya Manusia .......................................................
2.3 Sarana Prasarana Pelayanan ............................................
2.4 Upaya Inovasi Pelayanan .................................................
2.5 Dasar Hukum ......................................................................
2.6 Sistem dan Prosedur Pelayanan ......................................
2.7 Pencapaian Kinerja UKKP Bidang Kebudayaan ............
2.8 Kesimpulan UKKP................................................................
BAB IV MATRIK PROGRAM DAN KEGIATAN RENJA SKPD TAHUN 2010 ..............................................................................................
BAB V KEPEGAWAIAN..........................................................................
BAB VI PENUTUP.....................................................................................
LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Praktek kerja lapang adalah salah satu matakuliah yang tidak kalah pentingnya dengan mata kuliah yang lain, disamping untuk memenuhi persyaratan SKS yang di tempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan. Praktek kerja lapang juga merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi atau ditempuh mahasiswa sebelum melaksanakan Tugas Akhir, Untuk persyaratan tersebut, kami melaksanakan Praktek kerja lapangan di Instansi Kepemerintahan DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA TULUNGAGUNG-JAWA TIMUR.

1.2 Permasalahan
Seiring dengan berkembangnya zaman dan semakin luasnya unit-unit yang ada dilingkungan Dinas, sehingga pelayanan terhadap publikpun sangat berpengaruh terhadap kebutuhan antar unit yang ada. Berangkat dari situlah kami ingin mengkaji melalui pelaksanaan kerja praktek ini berkaitan dengan sistem dan pengelolaan pelayanan publik kaitanya dengan unit-unit pelaksana teknis kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga di Tulungagung yang mana DISBUDPARPORA sebagai sentralnya.

1.3 Tujuan dan Manfaat
Selain untuk memenuhi mata kuliah Kerja Praktek yang diwajibkan bagi mahasiswa sebagai syarat mutlak untuk melaksanakan tugas akhir. Praktek kerja lapang merupakan kegiatan Observasi, analisa permasalahan, serta upaya pemecahannya dalam bentuk yang lebih sederhana dan memiliki solusi yang berorientasi pada badan usaha atau suatu intansi yang terkait. Sehingga mahasiswa bisa mengetahui dan mempelajari teknologi terapan dari ilmu atau teori yang selama ini diperoleh melalui bangku kuliah dan membandingkannya dengan kondisi nyata yang ada di lapang.

1.4 Batasan Masalah
Dalam Laporan hasil ppraktek kerja lapang ini hanya akan membahas tentang: sistem dan pengelolaan pelayanan terhadap publik untuk kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, yang mana DISBUDPARPORA bertindak sebagai central yang ada di Tulungagung.

1.5 Metodologi Penulisan
Metode yang digunakan dalam melaksanakan tugas praktek kerja lapang ini antara lain :
 Studi Literatur
Dengan mempelajari berbagai literatur dan mempelajari data atas dasar pustaka yang berkaitan dengan sistem dan pelayanan publik,
 Wawancara
Dengan cara bertanya kepada Staf yang berkepentingan terutama pembimbing praktek kerja lapang di DISBUDPARPORA
 Pengumpulan Data
Mengumpulkan data dan mempelajari arsip/ dokumen sebagai acuan, dan dilakukan melalui nara sumber yang terkait dengan permasalahan penanganan yang ada. Proses pengumpulan data dilakukan berdasarkan kondisi real dilapangan dan wawancara langsung dengan pihak yang menangani proses di lapangan, sehingga pemodelannya diharapan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pihak yang terkait.


1.6 Sistematika Pembahasan
Sistematika yang digunakan dalam penulisan laporan kerja praktek ini sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Berisi pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, permasalahan dan metodologi yang digunakan dalam kerja praktek dan sistematika penulisan laporan.

BAB II : Tinjauan Umum Organisasi
1. Berisi tentang gambaran umum dari DISBUDPARPORA

BAB III : Pembahasan
• Renstra DISBUDPARPORA
1. Latar belakang
2. Memuat tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
3. Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan
4. Indikator Kinerja DISBUDPARPORA
• Unit Kerja Pelayanan Publik
1. Memuat visi, misi, moto dan janji pelayanan beserta penjabarannya
2. Sumberdaya manusia yang ada pada Satuan kerja perangkat kerja pelayanan publik.
3. Fasilitas/sarana prasarana pelayanan
4. Upaya inovasi pelayanan
5. DASAR HUKUM DAN SPP (Sistim Prosedur Pelayanan) Berisi tentang semua dasar hukum yang digunakan sebagai Dasar pemberian pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, indeks kepuasan masyarakat.
6. PENCAPAIAN KINERJA UKKP BIDANG KEBUDAYAAN Pariwisata pemuda dan olah raga menjelaskan pencapaian hasil atau prestasi yang diperoleh sampai saat ini, dalam bentuk piagam penghargaan maupn prestasi dalam bentuk data

BAB IV : Matrik Program dan Kegiatan Rencana Kerja SKPD Tahun 2010

BAB V : Kepegawaian

BAB VI : Penutup

Berisikan kesimpulan dan saran yang dapat diambil dari hasil praktek kerja lapangan serta dari data yang dipelajari.












































BAB II
GAMBARAN UMUM

A KONDISI DAN LUAS WILAYAH
Keberadaan Dinas kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sama dengan Kabupaten Tulungagung yaitu terletak pada posisi 111, 43’ sampai dengan 112, 07’ Bujur Timur dan 7, 51 sampai dengan 8, 18 Lintang Selatan. Di sebelah Utara Kabupaten Tulungagung berbatasan dengan Kabupaten Kediri, di sebelah Timur dengan Kabupaten Blitar, di sebelah Selatan dengan Samudera Indonesia, dan di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupeten Trenggalek. Luas wilayahnya 1.055,65 km2, jumlah penduduknya 1.141.035 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 941 jiwa/km2.
Ditinjau dari segi geografis, wilayah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung terdiri dari dataran tinggi dan dataran rendah. Secara garis besar dapat dibedakan menjadi wilayah bagian Utara (Barat Daya) yang merupakan daerah pegunungan subur dan merupakan bagian dari Pegunungan Wilis, bagian Selatan merupakan daerah pegunungan juga, namun tandus sebagai bagian dari Pegunungan Kapur Selatan dan bagian tengah merupakan dataran rendah yang subur.
Berdasarkan potensi wilayah yang dimiliki tersebut maka sebagian besar masyarakat Kabupaten Tulungagung adalah memiliki seni budaya yang sangat kental, obyek wisata beraneka ragam dan generasi muda serta sarana olahraga yang berpotensi untuk dikembangkan.

Sektor Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu penyumbang PDRB yaitu sebesar 0,16 % lebih, namun di sisi lain hal tersebut menunjukkan bahwa masih terbuka luas kesempatan untuk mengembangkan sektor ini, agar tenaga kerja yang terserap tersebut memperoleh pendapatan yang terus meningkat sesuai tingginya keterlibatan mereka di sektor ini.

B TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISTA PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGAGUNG
Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga sebagai unsur pelaksana otonomi daerah sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2008 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan, Pariwista, Pemuda dan Olah Raga berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga ;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Salah satu tupoksi yang dimiliki Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga.
C. STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG
Struktur organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tulungagung, dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Tulungagung No 35 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas
Sekretaris membawahi :
 Sub Bagian umum
 Sub Bagian Keuangan
 Sub Bagian Bina Program
Bidang Kebudayaan membawahi :
 Seksi Budaya dan Seni
 Seksi Museum dan Purbakala
 Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi
Bidang Pariwisata membawahi :
 Seksi Usaha Sarana Pariwisata
 Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata
 Seksi Usaha Jasa Pariwisata
Bidang Pemuda membawahi :
 Seksi Anak dan remaja
 Seksi Produktifitas Kepemudaan
 Seksi Lembaga Kepemudaan
Bidang Olah Raga membawahi :
 Seksi Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa
 Seksi Olah Raga Masyarakat
 Seksi Bina Prestasi dan Organisasi Olah Raga
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional

D VISI DAN MISI

VISI DAN MISI DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN TULUNGAGUNG

VISI : Terwujudnya Kabupaten Tulungagung sebagai Daerah Budaya dan Tujuan wisata yang layak jual, memiliki generasi muda yang produktif sehat dan berprestasi.

MISI :
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produk dan sumberdaya pariwisata;
2. Meningkatkan data, penyusunan, program, pelaporan serta evaluasi kegiatan;
3. Membina, melestarikan dan menggali kesenian daerah, nilai tradisi serta memelihara dan mengamankan benda cagar budaya di Kabupaten Tulungagung;
4. Meningkatkan produktivitas, kewirausahaan dan kreatifitas generasi muda di Kabupaten Tulungagung;
Membina dan meningkatkan prestasi olah raga di Kabupaten Tulungagung.




































BAB III
PEMBAHASAN

1. RENSTRA DISBUDPARPORA

1.1 Latar Belakang
Permasalahan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dewasa ini adalah isu kepemerintahan yang baik (good governance), yang antara lain ditandai dengan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas kinerja serta pelibatan seluruh stakeholder pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus merespon dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan kepemerintahan yang baik tersebut.
Perencanaan strategis merupakan kebutuhan nyata untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dewasa ini, karena perencanaan strategis merupakan serangkaian tindakan dan kegiatan yang mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Untuk mengelola perubahan lingkungan strategis Kabupaten Tulungagung secara efektif dan pro aktif, maka Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) perlu menyusun rencana strategis sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya benar-benar dapat terlaksana secara efisien, efektif dan terpadu guna menghasilkan rencana pembangunan yang profesional dan dapat memenuhi aspirasii masyarakat.
Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) menjadi acuan untuk menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam menyusun Renstra SKPD ini berpedoman pada RPJMD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung.
A. Maksud dan Tujuan
Renstra SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung Tahun 2009-2013 disusun dengan maksud untuk mengarahkan segala kegiatan guna terlaksananya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kondisi lingkungan strategis yang berkembang. Sedangkan tujuannya mewujudkan perencanaan pembangunan sektor kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga yang efisien, efektif dan profesional serta berkelanjutan.

B. Landasan Penyusunan
Dalam penyusunan Renstra SKPD Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung ini, sejumlah peraturan telah digunakan sebagai rujukan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437).
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
7. Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-20025.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4124.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2005-2025.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 - 2013.
15. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

C. Tata Urut Penulisan
Renstra Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 - 2013 disusun dengan tata urut penulisan sebagai berikut :
• Renstra DISBUDPARPORA
5. Latar belakang
6. Memuat tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
7. Visi, Misi, Strategi dan Kebijakan
8. Indikator Kinerja DISBUDPARPORA





1.2 Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga telah diatur tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
1. Tugas
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga berdasar Asas Otonomi dan tugas Pembantuan.
2. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Bina Program;
3. Bidang kebudayaan, terdiri dari :
a. Seksi Budaya dan Seni;
b. Seksi Museum dan Purbakala;
c. Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi;
4. Bidang Pariwisata, terdiri dari :
a. Seksi Usaha Sarana Pariwisata;
b. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata;
c. Seksi Usaha Jasa Pariwisata;
5. Bidang Pemuda, terdiri dari :
a. Seksi Anak dan Remaja;
b. Seksi Produktifitas Kepemudaan;
c. Seksi Lembaga Kepemudaan;
6. Bidang Olah Raga, terdiri dari :
a. Seksi Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa;
b. Seksi Olah Raga Masyarakat;
c. Seksi Bina Prestasi dan Organisasi Olah Raga;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan Pemerintah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olah raga;
b. Merumuskan kebijakan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
c. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga baik lintas program maupun sektoral.
d. Merumuskan dan menetapkan program di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga;
e. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan dengan cara memberi petunjuk dan motivasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal dan disiplin kerja yang tinggi;
f. Memberi arahan dan petunjuk teknis di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga sebagai bahan penyusunan materi pembinaan;
g. Mengendalikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, meliputi administrasi keuangan, perlengkapan, surat menyurat, pendataan, media informasi, penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi;
h. Merumuskan bahan pembinaan dalam rangka pembinaan manajemen di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
i. Melakukan pengkajian di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
j. Memberikan ijin atau rekomendasi di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
k. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, mempunyai fungsi :
a. Merumuskan dan menetapkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
c. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan dan evaluasi bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
d. Pemberian fasilitasi di bidang perijinan pendirian lembaga Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
e. Pembinaan profesional tenaga Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas :
a. Menyelenggaraakan administrasi tata usaha dan kearsipan;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
c. Menyusun program dan perencanaan Dinas;
d. Menyusun dan melaksanakan pembinaan hukum, organisasi dan tata laksana Dinas;
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan,rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
b. Penyusunan program dan perencanaan Dinas;
c. Penyusunan dan pembinaan hukum, organisasi dan tata laksana Dinas;
d. Pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
e. Pembinaan administrasi kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas;
Sekretaris Disbudparpora membawahi :
a. Sub Bagian Umum;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Bina Program.

Ad. a. Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan, rumah tangga;
b. Melakukan tata usaha dan administrasi kepegawaian;
c. Menyiapkan bahan pembinaan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan badan;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
Ad. b. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Melakukan tata usaha dan administrasi keuangan dan perlengkapan;
b. Menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barang;
c. Melakukan pembayaran gaji pegawai;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

Ad. c. Sub Bagian Bina Program mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan kegiatan Dinas;
b. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Dinas;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.
3. Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas :
a. Merumuskan standart norma dan prosedur bidang kesenian;
b. Melakukan bimbingan teknis dan evaluasi bidang kesenian;
c. Menggali, melindungi, memelihara, memajukan dan membina serta mengembangkan kebudayaan daerah dalam rangka pelestarian dan pengembangan nilai budaya dan seni nasional;
d. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan perumusan kebijakan di bidang budaya dan kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi;
b. Perumusan standart norma, kriteria dan prosedur bidang budaya dan kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang budaya dan kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi;
d. Pembinaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembangan bidang budaya dan kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi;
e. Penyusunan pedoman kebijakan teknis kesenian di dalam dan luar sekolah;
f. Pelaksanaan pengkajian pendokumentasian bidang - bidang kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi;
g. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan pemberdayaan masyarakat untuk pemberdayaan industri budaya;
h. Merekomendasikan usulan karya industri budaya untuk di patenkan;
i. Melaksanakan apresiasi, lomba / festival bidang kesenian, museum dan kepurbakalaan, sejarah dan nilai tradisi masyarakat baik regional / nasional;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kebudayaan, membawahi:
a. Seksi Budaya dan Seni
b. Seksi Museum dan Purbakala
c. Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi

Ad. a. Seksi Budaya dan Seni mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan pengkajian / pengamatan dan penganalisaan kesenian;
b. Melaksanakan pembinaan dan pelestarian kesenian;
c. Melaksanakan pengembangan kesenian;
d. Menetapkan dan menyebarluaskan pedoman petunjuk pelaksanaan kegiatan kesenian;
e. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kesenian;
f. Memberi bantuan dan penghargaan seni;
g. Menyiapkan bahan dan pengadaan sarana dan prasarana kesenian;
h. Memberikan rekomendasi / surat ijin pentas seni, organisasi kesenian, pemilik properti kesenian untuk kegiatan pentas / eksebisi kesenian;
i. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang,

Ad. b. Seksi Museum dan Purbakala mempunyai tugas :
a. Melakukan pembinaan dan pengembangan museum daerah;
b. Melakukan pemasyarakatan Peraturan Perundang Undangan yang terkait dengan museum dan purbakala;
c. Melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan serta penyebaran informasi tentang museum dan purbakala;
d. Menyusun dan menyebarluaskan pedoman pelaksanaan kegiatan museum dan purbakala;
e. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan museum dan purbakala;
f. Mengatur perijinan untuk membawa/ pinjam pakai cagar budaya ( BCB );
g. Melaksanakan pengawasan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs;
h. Melaksanakan kerjasama penelitian arkeologi dengan instansi terkait;
i. Mengendalikan dan menilai pelaksanaan kegiatan museum dan purbakala;
j. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
k. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Ad. c. Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi mempunyai tugas :
a. Mengamati dan mengkaji dan menyusun penulisan tentang sejarah dan nilai tradisi;
b. Melaksanakan pembinaan penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME;
c. Merumuskan dan menyusun materi nilai – nilai luhur budaya bangsa ( Budi Pekerti ) dan lingkungan budaya;
d. Melaksanakan pembinaan dan pemantapan kesadaran tentang sejarah dan nilai tradisi;
e. Koordinasikan perumusan/ penyusunan materi buku pelajaran sejarah untuk sekolah;
f. Menyusun kebijakan teknis pengungkapan informasi tentang pengabdian/ keteladanan pahlawan nasional dan tokoh sejarah;
g. Melaksanakan pendokumentasian dan penyebar luasan nilai – nilai tradisi serta lingkungan budaya;
h. Menyusun dan mengajukan usulan penetepan kesejarahan dan nilai tradisi sebagai cagar budaya;
i. Melaksanakan pemeliharaan sejarah dan nilai – nilai tradisi;
j. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
k. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
4. Bidang Pariwisata
Bidang Pariwisata mempunyai tugas :
Melaksanakan pembinaan usaha jasa dan sarana pariwisata, RHU dan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta promosi.
Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan untuk perumusan pelaksanaan kebijakan, menyusun rencana dan petunjuk teknis di bidang pengembangan produk wisata;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha sarana pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, pengembangan usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta promosi;
c. Pemberian bimbingan umum, evaluasi dan pengawasan di bidang pengembangan usaha jasa pariwisata obyek dan daya tarik wisata serta promosi;
d. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan usaha sarana pariwisata, usaha jasa pariwisata, pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta promosi;
e. Pemberian rekomendasi di bidang pengembangan usaha sarana pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, pengembangan usaha jasa pariwisata, obyek dan daya tarik wisata serta promosi;
f. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
g. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bidang Pariwisata, membawahi :
a. Seksi Usaha Sarana Pariwisata
b. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata
c. Seksi Usaha Jasa Pariwisata

Ad. a. Seksi Usaha Sarana Pariwisata mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana petunjuk teknis dan menyiapkan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan usaha sarana pariwisata dan RHU;
b. Memberikan pembinaan umum dan evaluasi dibidang usaha akomodasi, usaha rumah makan dan penataan lingkungan usaha sarana pariwisata dan RHU;
c. Memberikan rekomendasi persyaratanj dasar klasifikasi hotel;
d. Memberikan pertimbangan tentang penetapan klasifikasi hotel;
e. Menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama bidang usaha akomodasi, usaha rumah makan, usaha RHU dan penataan lingkungan usaha pariwisata dan RHU;
f. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data usaha RHU dibidang usaha akomodasi, usaha rumah makan penataan lingkungan usaha sarana wisata dan RHU;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Ad. b. Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana petunjuk teknis dan menyiapkan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan di bidang pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
b. Melakukan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengusahaan ODTW calam, budaya dan minat khusus serta tata lingkungan ODTW;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait di bidang pengusahaan ODTW alam, budaya dan minat khusus serta tata lingkungan ODTW;
d. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data di bidang pengusahaan ODTW alam, budaya dan minat khusus serta tata lingkungan ODTW;
e. Menyiapkan dan memberikan rekomendasi di bidang pengusahaan ODTW alam, budaya dan minat khusus serta tata lingkungan ODTW;
f. Melakukan standarisasi dan klasifikasi di bidang pengusahaan ODTW alam, budaya dan minat khusus serta tata lingkungan ODTW;
g. Melaksanakan pemasaran dan promosi di bidang pariwisata seni dan budaya;
h. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
i. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;

Ad. c. Seksi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana, petunjuk teknis dan menyiapkan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha jasa pariwisata;
b. Melakukan bimbingan teknisw dan evaluasi di bidang usaha jasa perjalanan, usaha jasa pramuwisata, aneka jasa pariwisata dan usaha jasa konvensi dan impresariat, usaha jasa informasi pariwisata dan pameran;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama di bidang usaha jasa perjalanan, usaha jasa pramuwisata aneka jasa pariwisata dan usaha jasa konvensi dan impresariat, usaha jasa informasi dan pameran;
d. Menghimpun, mengolah, menganalisa data di bidang usaha jasa perjalanan, usaha jasa pramuwisata aneka jasa pariwisata dan usaha jasa konvensi dan impresariat, usaha jasa informasi dan pameran;
e. Menyiapkan dan memberikan rekomendasi di bidang usaha jasa perjalanan, usaha jasa pramuwisata aneka jasa pariwisata dan usaha jasa konvensi dan impresariat, usaha jasa informasi dan pameran;
f. Standarisasi dan klasifikasi di bidang usaha jasa perjalanan, usaha jasa pramuwisata dan aneka jasa pariwisata;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

5. Bidang Pemuda
Bidang Pemuda mempunyai tugas :
Melaksanakan kebijakan teknis bidang anak dan remaja kewirausahaan dan lembaga kepemudaan.
Bidang Pemuda mempunyai fungsi :
a. Penyusunan pedoman, petunjuk teknis pemberdayaan anak, remaja, produktifitas kewirausahaan serta lembaga kepemudaan;
b. Pelaksanaan pemberdayaan anak, remaja, produktifitas kewirausahaan serta lembaga kepemudaan;
c. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberdayaan kepemudaan;
d. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
e. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas.
Bidang Pemuda, membawahi :
a. Seksi Anak dan Remaja
b. Seksi Produktifitas Kepemudaan
c. Seksi Lembaga Kepemudaan

Ad. a. Seksi Anak dan Remaja mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan di bidang pengembangan wawasan, potensi dan kreatifitas anak dan remaja;
b. Menyusun rencana kegiatan pengembangan partisipasi dan apresiasi anak dan remaja;
c. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan wawasan potensi dan kreatifitas anak dan remaja;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi dan kreatifitas anak dan remaja;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
f. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang;

Ad. b. Seksi Produktifitas Kepemudaan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan peningkatan produktifitas dan kewirausahaan pemuda;
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan produktifitas pemuda;
c. Melaksanakan pemberdayaan perintisan dean pendampingan dalam rangka peningkatan kewirausahaan;
d. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama;
e. Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan produktifitas dan kewirausahaan pemuda;
f. Memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan bidang kepemudaan;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
Ad. c. Seksi Lembaga Kepemudaan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan pengembangan lembaga kepemudaan;
b. Mengkoordinasikan/ memfasilitasi dan atau menyusun pengembangan lembaga kepemudaan;
c. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan lembaga kepemudaan;
d. Melakukan pembinaan terhadap lembaga kepemudaan;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
f. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.
6. Bidang olah Raga
Bidang Olahraga mempunyai tugas :
Melaksanakan pembinaan olahraga terhadap pelajar dan mahasiswa diluar sekolah/ kampus serta pembinaan olahraga masyarakat.
Bidang Olahraga mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan olah raga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa di luar sekolah / kampus serta masyarakat;
b. Penyusunan program pemberdayaan olah raga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa di luar sekolah / kampus serta masyarakat;
c. Pelaksanaan fasilitasi, pemberdayaan olah raga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa di luar sekolah / kampus serta masyarakat;
d. Pelaksanaan fasilitasi, pemberdayaan olah raga bagi mahasiswa dan masyarakat melalui pemasalan dan pembibitan;
e. Pelaksanaan pembinaan pengembangan prestasi dan lembaga olah raga;
f. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan pengetahuan teknis bagi pelatih, wasit, official dan pembina olah raga;
g. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas
Bidang Olah raga, membawahi:
a. Seksi Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa
b. Seksi Olah Raga Masyarakat
c. Seksi Bina Prestasi dan Organisasi Olah Raga

Ad. a. Seksi Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis olahraga pelajar dan mahasiswa;
b. Menyusun rencana kegiatan pemberdayaan olahraga untuk taman kanak – kanak, pelajar dan mahasiswa melalui pemasalan dan pembibitan;
c. Melaksanakan kegiatan usaha peningkatan pengetahuan teknis dan ketrampilan bagi pelatih olahraga pelajar dan mahasiswa;
d. Melaksanakan atau memfasilitasi kegiatan pecan olahraga pelajar tingkat propinsi, pecan pelajar nasional maupun pecan olahraga mahasiswa;
e. Melaksanakan kerjasama dalam penyelenggaraan pecan olahraga dan kesenian sekolah dasar;
f. Melaksanakan pemusatan pembinaan latihan pelajar;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Ad. b. Seksi Olah Raga Masyarakat mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang olahraga masyarakat;
b. Menyusun rencana kegiatan pemberdayaan olahraga karyawan dan masyarakat melalui pemasalan dan pembibitan;
c. Menyusun pedoman kegiatan olahraga;
d. Melaksanakan kegiatan usaha peningkatan pengetahuan teknis dan ketrampilan;
e. Melaksanakan kegiatan fasilitas pemasalan olahraga karyawan dan masyarakat;
f. Menyiapkan bahan sarana informasi olahraga;
g. Melaksanakan kegiatan pecan olahraga masyarakat tingkat propinsi;
h. Memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan olahraga;
i. Melakukan koordinasi dengan lembaga dan organisasi olahraga;
j. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
k. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Ad. c. Seksi Bina Prestasi dan Organisasi Olah Raga mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pendataan dan penyusunan program pembinaan terhadap organisasi olahraga;
b. Menyusun rencana kegiatan pembinaan prestasi olahraga karyawan dan masyarakat;
c. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan olahraga;
d. Memfasilitasi peningkatan managemen organisasi olahraga;
e. Melakukan kerjasama dengan organisasi olahraga dalam rangka peningkatan prestasi olahraga;
f. Melakukan kegiatan pembinaan/ fasilitasi terhadap prestasi dan organisasi olahraga;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya;
h. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang
7. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kedudukan Kelompok Jabatan Fungsional adalah :
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi sesuai dengan bidang keahliannya dikoordinir oleh Tenaga Fungsional Senior;
(2) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(3) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu faktor pendukung yang penting dan utama dalam menunjang tugas-tugas DISBUDPARPORA adalah faktor dukungan Sumber Daya Manusia (SDM). Kualitas dan kuantitas SDM harus benar-benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Disbudparpora Kabupaten Tulungagung.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung memiliki 64 sumber daya manusia yang beraneka ragam, baik dilihat dari status kepegawaian, umur, tingkat pendidikan maupun kepangkatannya. Berdasarkan golongan kepangkatan maka pegawai Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung terdiri dari:
KOMPOSISI JUMLAH STAF BERDASARKAN GOLONGAN
JENIS KELAMIN DAN TINGKAT PENDIDIKAN


UNIT KERJA : DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA BULAN : Januari 2011

NO GOLONGAN JENIS KELAMIN IJAZAH TERAKHIR PENDIDIKAN JUMLAH
L P S 2 S 1 DPL SMA SMP SD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1. I a - - - - - - - - -
I b - - - - - - - - -
I c - - - - - - - - -
I d - - - - - - - - -
2. II a 7 5 - - - 11 - 1 12
II b - - - - - - - - -
II c 3 1 - - 3 - 1 - 4
II d - - - - - - - - -
3. III a 3 1 - 3 - 1 - - 4
III b 7 4 1 4 - 6 - - 11
III c 1 - - 1 - - - - 1
III d - - - - - - - - -
4. IV a - - - - - - - - -
IV b - - - - - - - - -
IV c - - - - - - - - -
IV d - - - - - - - - -
JUMLAH 21 11 1 8 3 17 1 1 32

Catatan : termasuk UPT di Kecamatan (bila ada)

KOMPOSISI JUMLAH PEJABAT STRUKTURAL BERDASARKAN GOLONGAN
JENIS KELAMIN DAN TINGKAT PENDIDIKAN


UNIT KERJA : DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BULAN : Januari 2011

NO ESELON GOL./
RUANG JENIS
KELAMIN IJAZAH TERAKHIR JUMLAH
L P S3 S2 S1 DPL SMA SMP SD
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1. II a IV/d - - - - - - - - - -
IV/c - - - - - - - - - -
IV/b - - - - - - - - - -
IV/a - - - - - - - - - -
2. II b IV/d - - - - - - - - - -
IV/c 1 - - 1 - - - - - 1
IV/b - - - - - - - - -
IV/a - - - - - - - - - -
3. III a IV/c - - - - - - - - - -
IV/b 1 - - 1 - - - - - 1
IV/a - - - - - - - - - -
III/d - - - - - - - - - -
III/c - - - - - - - - - -
4. III b IV/b 3 - - 1 2 - - - - 3
IV/a 1 - - 1 - - - - - 1
III/d - - - - - - - - - -
III/c - - - - - - - - - -
5. IV a IV/a - - - - - - - - - -
IV/b - - - - - - - - - -
III/d 6 4 - 2 6 - 2 - - 10
III/c 4 1 - 1 1 1 2 - - 5
III/b - - - - - - - - - -
6. IV b III/d - - - - - - - - - -
III/c - - - - - - - - - -
III/b - - - - - - - - - -
III/a - - - - - - - - - -
JUMLAH 16 5 - 7 9 1 4 - - 21

Catatan : termasuk UPT di Kecamatan (bila ada)

Dilihat dari data di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah Pegawai Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan olah Raga Kabupaten Tulungagung dipandang cukup memadai dan potensi untuk dikembangkan.

Sarana dan Prasarana
Selain Sumber Daya Manusia, maka dukungan sarana dan prasarana kerja juga sangat berpengaruh dalam menunjang kelancaran kerja. Untuk mendukung mobilitas dan kelancaran tugas sehari-hari sangat diperlukan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana prasarana yang dimiliki DISBUDPARPORA Kabupaten Tulungagung kurang memadai, terutama model dan tata ruang kantornya, Dan juga dari segi teknologi masih dirasakan kurang maju, hal ini dapat dipahami karena adanya kemajuan teknologi yang demikian pesat.
Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Disbudparpora Kabupaten Tulungagung sebagai berikut : (*Terlampir)
Issue- Issue Strategi
Dalam pelaksanaan pembangunan di era globalisasi khususnya dibidang Kebudayaan, pariwisata pemuda dan olah raga kita dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat krusial dan sensitif yang terus berkembang dimasyarakat seperti :
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena sektor ini hanya menyumbangkan 0,23 % dari PDRB Kabupaten Tulungagung pada tahun 2008
• Peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana fisik pariwisata.
• Peningkatan pembinaan dan pretasi olahraga
• Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas KKN dan tuntutan pelayanan prima, transparan dan akuntabel.
• Kebudayaan pariwisata dan olah raga sudah saatnya diusahakan sebagai salah satu sumber uang baru.























1.3 VISI, MISI, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A. VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berdasarkan pengertian dimaksud serta berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tulungagung tahun 2009-2013 maka ditetapkan visi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :

Terwujudnya Kabupaten Tulungagung sebagai Daerah budaya dan tujuan wisata yang layak jual, memiliki Generasi Muda yang produktif, sehat dan berprestasi.

Visi ini memiliki makna sebagai berikut :
1. Kabupaten Tulungagung sebagai daerah tujuan wisata yang layak jual merupakan tujuan akhir dari sebuah proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya bidang budaya Pariwisata.
2. Generasi muda yang produktif, sehat dan berprestasi merupakan modal dasar pembangunan yang sangat strategis sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung.
B. MISI
MISI merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi. Berdasar pengertian dimaksud maka ditetapkan Misi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produk dan sumberdaya pariwisata.
2. Meningkatkan data, penyusunan program, pelaporan serta evaluasi kegiatan.
3. Membina, melestarikan dan menggali kesenian daerah, nilai tradisi serta memelihara dan mengamankan benda cagar budaya di Kabupaten Tulungagung.
4. Meningkatkan produktivitas, kewirausahaan dan kreativitas generasi muda di Kabupaten Tulungagung.
5. Membina dan meningkatkan prestasi olah raga di kabupaten Tulungagung.



C. TUJUAN DAN SASARAN

Misi : 1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produk dan sumberdaya pariwisata

Tujuan Sasaran Indikator sasaran Target

Meningkatkan minat pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Tulungagung 1. Tingkat kunjungan wisata ke obyek wisata kabupaten Tulungagung.
2. meningkatnya obyek wisata yang dikelola / dipungut retribusi
3. meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kepariwisataan.
4. Meningkatkan hasil pajak dan retribusi sebesar 20 % 1. Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata.
2. meningkatnya pengelolaan obyek wisata yang belum dioperasikan.
3. meningkatnya peran dan jumlah kelompok masyarakat yang sadar wisata
4. Meningkatnya Pendapatan asli daerah
• Jumlah pengunjung sebanyak-banyaknya (tiap tahun naik 20%).
• jumlah obyek wisata yang dikelola dari 3 lokasi menjadi 6 lokasi.

Misi : 2. Meningkatkan data, penyusunan program, pelaporan serta evaluasi kegiatan.
Tujuan Sasaran Indikator sasaran Target

Meningkatkan kinerja aparatur secara efektif dan efisien 1. Meningkatnya ketersediaan dan keakuratan data dalam rangka penyusunan program kerja.
2. Tersusunnya program kerja.
3. Tersedianya laporan kegiatan sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya.
4. meningkatnya kualitas SDM aparatur
5. meningkatnya sarana dan prasarana 1. Meningkatnya ketertiban dalam pelaporan/tepat waktu
2. Meningkatnya jumlah dan ketersediaan data yang diperlukan.
3. Meningkatnya Program kerja yang lebih jelas dan terarah serta memenuhi sasaran
4. meningkatnya pelayanan publik
5. meningkatnya sarana dan prasaran penunujang pelaksanaan program kegiatan Data yang akurat dan update

Misi : 3. Membina, melestarikan dan menggali kesenian daerah, nilai tradisi serta memelihara dan mengamankan benda cagar budaya di Kabupaten Tulungagung

Tujuan Sasaran Indikator sasaran Target

Meningkatkan pembinaan, pelestarian dan penggalian kesenian daerah, nilai tradisi serta pemeliharaan dan pengamanan benda cagar budaya . 1. Meningkatnya pelaksanaan pagelaran kesenian dan upacara adat.
2. meningkatnya upaya pendataan dan pemeliharaan BCB.
3. meningkatnya sistem keamanan BCB dan minat pengunjun
4. Meningkatnya pendapatan asli daerah 1. Meningkatnya jumlah group dan kualitas penyelengaraan pertunjukan seni dan budaya.
2. meningkatnya jumlah data dan benda sejarah (BCB).
3. meningkatnya jumlah dan minat pengunjung di museum, situs dan tempat-tempat bersejarah.
4. meningkatkan PAD dengan bertambahnya pengunjung . Terpeliharanya seni dan budaya daerah, BCB dan menjuarai setiap even tingkat propinsi maupun nasional.

Misi : 4. Meningkatkan produktivitas, kewirausahaan dan kreativitas generasi muda di Kabupaten Tulungagung
Tujuan Sasaran Indikator sasaran Target

Meningkatkan peran serta generasi muda dalam pembangunan 1. Meningkatnya kesempatan untuk mengembangkan kreativitas anak dan remaja.
2. Meningkatnya kesempatan para pemuda untuk mengembangkan produk tivitas dan kwirausahaan
3. Meningkatnya pemberdayaan organisasi dalam rangka Mewadahi aspirasi kepemudaan 1. Meningkatnya jumlah media untuk menyalurkan bakat dan minat anak dan remaja.
2. Meningkatnya keahlian para pemuda dalam usaha untuk meningkatkan penghasilan.
3. Meningkatnya peran serta lembaga/organisasi dalam memfasilitasi kegiatan kepemudaan.
Terakomoda sinya kretatifitas, minat dan bakat generasi muda

Misi 5 : Membina dan meningkatkan prestasi olah raga di Kabupaten Tulungagung

Tujuan Sasaran Indikator sasaran Target

Meningkatkan pretasi olah raga masyarakat dalam rangka memasyarakatkan olah raga 1. Meningkatnya prestasi olah raga pelajar dan mahasiswa diluar sekolah.
2. Meningkatnya pretasi olah raga masyarakat.
3. meningkatnya pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun non teknis
4. Meningkatnya pengetahuan dan minat masyarakat untuk berolahraga 1. Meningkatnya jumlah even olahraga dalam rangka menjaring bibit unggul.
2. Meningkatnya jumlah peraih gelar juara baik tingkat lokal, regional maupun nasional.
3. Meningkatnya jumlah maupun jenis pendidikan dan pelatihan
4. Meningkatnya jumlah peserta dalam kegiatan olahraga dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuhnya. Memperoleh gelar juara regional maupun nasional bahkan internasional.





D. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

1). Arah Kebijakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

Tujuan 1. Meningkatkan minat pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Tulungagung

Sasaran Indikator sasaran Arah kebijakan

1. Meningkatnya tingkat kunjungan wisata ke obyek wisata kabupaten Tulungagung.
2. meningkatnya obyek wisata yang dikelola / dipungut retribusi.
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kepariwisataan.
4. Meningkatnya hasil pajak dan retribusi sebesar 20 % 1. Meningkatnya jumlah wisatawan dan lamanya waktu berkunjung ke obyek wisata
2. Meningkatnya jumlah dan kualitas obyek wisata yang dioperasikan
3. meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang sadar wisata disekitar obyek wisata
4. Meningkatnya Pendapatan asli daerah
1. Memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk ikut membantu mengembangkan industri pariwisata dan obyek wisata

2. Mengembangkan sistem informasi dan promosi
3. Memberikan kesempatan / kerja sama dengan media cetak /elektronik untuk mempromosikan.
4. Sosialisasi proses perijinan usaha dan jasa pariwisata serta mengkoordinasikan dengan dinas/instansi terkait.
5. Meningkatkan peran kelompok masyarakat sadar wisata dalam rangka mendukung keberadaan obyek wisata.

Tujuan 2. Meningkatkan kinerja aparatur secara efektif dan efisien

Sasaran Indikator sasaran Arah kebijakan

1. Meningkatnya ketersediaan dan keakuratan data dalam rangka penyusunan program kerja.
2. Tersusunnya program kerja.
3. Tersedianya laporan kegiatan sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya.
4. meningkatnya kualitas SDM aparatur
5. meningkatnya sarana dan prasana aparatur 1. Meningkatnya jumlah dan ketersediaan serta keakuratan data
2. Meningkatnya Program kerja yang lebih jelas dan terarah serta memenuhi sasaran
3. Meningkatnya ketertiban dalam pelaporan/tepat waktu
4. meningkatnya pelayanan publik
5. meningkatnya kualitas pelaksanaan program kegiatan
1. Meningkatkan kualitas dan jumlah data sebagai bahan perencanaan program kerja
2. Meningkatkan jumlah program kegiatan sesuai tujuan, sasaran dan arah kebijakan dalam rangka memenuhi target
3. Meningkatkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien.
4. meningkatkan sarana dan prasarana serta kulaitas SDM aparatur

Tujuan 3. Meningkatkan pembinaan, pelestarian dan penggalian kesenian daerah, nilai tradisi serta pemeliharaan dan pengamanan benda cagar budaya .

Sasaran Indikator sasaran Arah kebijakan

1. Meningkatnya pelaksanaan pagelaran kesenian dan budaya serta upacara adat
2. Meningkatnya upaya pendataan dan pemeliharaan serta pengalian BCB

3. Meningkatnya sistem keamanan BCB dan minat pengunjung
1. Meningkatnya jumlah group dan kualitas penyelengaraan pertunjukan seni dan budaya serta upacara adat.
2. Meningkatnya jumlah data dan benda sejarah (BCB) yang dipelihara.

3. Meningkatnya jumlah dan minat pengunjung di museum, situs dan tempat-tempat bersejarah.
1. Membentuk kelompok budayawan dan seniman kab. Tulungagung sebagai mitra kerja dalam kegiatan pagelaran kebudayaan dan
2. kesenian serta upacara adat
3. Mendata dan menjadwal kegiatan kebudayaan dan kesenian serta memantau sehingga lebih terukur dan terarah.

4. Meningkatkan koordinasi dengan suaka peninggalan sejarah dalam rangka pengembangan, pemeliharaan dan penggalian BCB
5. mengadakan pemantauan obyek BCB yang belum tergali


Tujuan 4. Meningkatkan peran serta generasi muda dalam pembangunan

Sasaran Indikator sasaran Arah dan kebijakan

1. Meningkatnya kesempatan untuk mengembangkan kreativitas anak dan remaja.
2. Meningkatnya kesempatan para pemuda untuk mengembangkan produktivitas dan kwirausahaannya.
3. Meningkatnya pemberdayaan organisasi kepemudaan dalam rangka Mewadahi aspirasi pemuda. 1. Meningkatnya jumlah media anak dan remaja dalam menyalurkan bakat dan minatnya.
2. Meningkatnya keahlian para pemuda dalam usaha untuk meningkatkan penghasilan
3. Meningkatnya jumlah kegiatan kepemudaan yang dapat dilakukan dalam lembaga /organisasi 1. Memberikan kesempatan kepada swasta untuk bekerjasama menyelenggarakan even yang dapat menggali minat dan bakat generasi muda .
2. Meningkatkan upaya pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan produktivitas generasi muda
3. Meningkatkan aktivitas kepemudaan dalam lembaga/organisasi

Tujuan 5. Meningkatkan pretasi olah raga masyarakat dalam rangka memasyarakatkan olah raga
Sasaran Indikator sasaran Arah dan kebijakan

1. Meningkatnya prestasi olah raga pelajar dan mahasiswa diluar sekolah.
2. Meningkatnya pretasi olah raga masyarakat
3. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang olahraga 1. Meningkatnya jumlah even olahraga dalam menjaring bibit unggul.
2. Meningkatnya jumlah peraih gelar juara baik tingkat lokal, regional maupun nasional.
3. Meningkatnya kegiatan olahraga yang mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat 1. Meningkatkan upaya penjaringan bibit unggul pada anak sekolah , mahasiswa diluar sekolah dan masyarakat
2. Meningkatkan pretasi olahraga dari sekedar hobi menjadi profesi.
3. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya olah raga bagi kesehatan.

2). PROGRAM PEMBANGUNAN SKPD

Tujuan 1. Meningkatkan minat pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Tulungagung

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
1. Analisa pasar untuk promosi dan pemasaran parwisata.
2. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata.
3. Gelar atraksi wisata.
2. Pengembangan Destinasi Pariwisata.
1. Pemilihan duta wisata kakang mbakyu.
2. Pengembangan Obyek wisata unggulan.
3. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.
3. Pengembangan Kemitraan. 1. Pengembangan SDM dan profesionalisme bidang budaya pariwisata.
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata.
3. Sosialisasi dan pembentukan kelompok masyarakat sadar wisata.

Tujuan 2. Meningkatkan kinerja aparatur secara efektif dan efisien

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pelayanan Administrasi perkantoran. 1. Penyediaan surat menyurat.
2. Penyediaan jasa komunikasi, jasa air dan listrik.
3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan mobil dinas.
5. Penyediaan jasa administrasi keuangan kantor.
6. Penyediaan jasa kebersihan kantor.
7. Penyediaaan jasa perbaikan peralatan kerja.
8. Penyediaaan alat tulis kantor.
9. Penyediaan makan dan minuman.
10. rapat rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur. 1. Pembangunan gedung kantor.
2. Pengadaan kendaraan dinas/operasional.
3. Pengadaan perlengkapan gedung kantor.
4. Pengadaan meubelair
5. Pemeliharaan rutin gedung kantor.
6. Pemeliharaan rutin mobil dinas/jabatan.
7. Pemeliharaaan rutin perlengkapan gedung.
8. Pemeliharaan rutin peralatan gedung kantor.
9. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor .
3. Peningkatan disiplin aparatur. 1. Pengadaan pakaian dinas berserta perlengkapannya.
2. Pengadaan pakaian kerja lapangan.
3. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu.
4. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. 1. Pendidikan dan pelatihan.
2. Sosialisasi perundang-undangan.
5. Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar kinerja SKPD.
2. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran.
3. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran.
4. Penyusunan laporan akhir tahun.
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program ke giatan SKPD.
6. Pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program SKPD.
7. Pengembangan database sistem informasi sejarah purbakala.
8. Pendataan, Penyusunan Program kerja dan pelaporan

Tujuan 3. Meningkatkan pembinaan, pelestarian dan penggalian kesenian daerah, nilai tradisi serta pemeliharaan dan pengamanan benda cagar budaya

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan Nilai Budaya. 1. Pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah.
2. Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama dibidang budaya .
2. Pengelolaan Kekayaan Budaya. 1. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya.
2. Sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya lokal daerah.
3. Perekaman dan digitalisasi bahan pustaka.
4. Pengelolaan dan pengembangan pelestarian peninggalan sejarah purbakala, museum dan peninggalan bawah air.
5. Pengembagan kebudayaan dan pariwisata.
6. Pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya.
7. Pengembangan database sistem informasi sejarah purbakala.
8. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam.
3. Pengelolaan keragaman Budaya. 1. Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
2. Penyelengaraan dialog kebudayaan.
3. Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah.
4. Fasilitasi festival kesenian kawasan selatan Jawa Timur.

4. Pengembangan kerjasama
pengelolaan kekayaan budaya.
1. Fasilitasi pengembangan kemitraan dengan LSM dan perusahaan swasta.
2. Membangun kemitraan pengelolaan kebudayaan antar daerah

Tujuan 4. Meningkatkan peran serta generasi muda dalam pembangunan

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda.
1. Pendataan potensi kepemudaan.
2. penelitian dan pengkajian kebijakan-kebijakan pembanguan pemuda.
3. peningkatan keimanan dan ketakwaan kepemudaan.
4. perumusan kebijakan kewirausahaan bagi pemuda.
2. Peningkatan peran serta kepemudaan . 1. Pembinaan organisasi kepemudaan.
2. pelatihan dan pendidikan dasar kepemimpinan.
3. fasilitasi aksi bakti sosial kepemudaan.
4. Pembinaan dan seleksi pemuda pelopor.
5. lomba kreasi dan karya tulis ilmiah dikalangan pemuda.
6. pekan temu wicara organisasi pemuda .
7. pembinaan anak sekolah tentang kenakalan anak dan remaja
3. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. 1. pemberian penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pemuda.
4. Peningkatan upaya pertumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda. 1. Pelatihan ketrampilan bagi pemuda.
2. Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda .

Tujuan 5. Meningkatkan pretasi olah raga masyarakat dalam rangka memasyarakatkan olah raga

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan kebijakan dan manajemen olah raga. 1. Peningkatan mutu organisasi dan tenaga olah raga.
2. pengembangan sistem sertifikasi dan standarisasi profesi.
3. perencanaan olahraga terpadu.
4. Pembinaan manajemen organisasi olah raga.
5. Penyusunan pola kemitraaan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan industri olah raga.
2. Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga. 1. Pelaksanaan identifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olah raga.
2. Pembibitan dan pembinaan olahragawan berbakat.
3. Peningkatan kesegaran jasmanai dan rekreasi.
4. Pemasalan olah bagi pelajar, mahaswa dan masyarakat.
5. Pemberian penghargaan bagi insan berdedikasi dan berprestasi.
6. Pengembangan olah raga lanjut usia termasuk penyandang cacat.
7. Pengembangan olahraga rekreasi.
8. Peningkatan jaminan kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknisi olahraga.
9. Pembinaan olah raga yang berkembang di masyarakat.
10. Peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pendanaan dan pembinaan olahraga.
11. Kerjasama peningkatan olahragawan berbakat dan berprestasi dengan lembaga/instansi lainnya.
3. Peningkatan sarana dan prasarana olah raga. 1. Peningkatan kerjasama pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
2. Peningkatan pembanguan sarana dan prasarana olah raga.
3. Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
4. Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olah raga.
5. Penignkatan peran serta dunia usaha dalam pengembangan sarana dan prasarana olah raga.

3). PRIORITAS PROGRAM SKPD

Tujuan 1. Meningkatkan minat pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Tulungagung

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
1. Analisa pasar untuk promosi dan pemasaran parwisata.
2. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata.
3. Gelar atraksi wisata.
2. Pengembangan Destinasi Pariwisata.
1. Pemilihan duta wisata Kakang Mbakyu.
2. Pengembangan Obyek wisata unggulan.
3. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata.
3. Pengembangan Kemitraan. 1. Pengembangan SDM dan profesionalisme bidang budaya pariwisata.
2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata.
3. Sosialisasi dan pembentukan kelompok masyarakat sadar wisata.



Tujuan 2. Meningkatkan kinerja aparatur secara efektif dan efisien

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pelayanan Administrasi
perkantoran. 1. Penyediaan surat menyurat.
2. Penyediaan jasa komunikasi, jasa air dan listrik.
3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
4. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan mobil dinas.
5. Penyediaan jasa administrasi keuangan kantor.
6. Penyediaan jasa kebersihan kantor.
7. Penyediaaan jasa perbaikan peralatan kerja.
8. Penyediaaan alat tulis kantor.
9. Penyediaan makan dan minuman.
10. rapat rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
2. Peningkatan sarana dan prasarana
aparatur. 1. Pengadaan kendaraan dinas/operasional.
2. Pengadaan perlengkapan gedung kantor.
3. Pengadaan mebeleur.
4. Pemeliharaan rutin gedung kantor.
5. Pemeliharaan rutin mobil dinas/jabatan.
6. Pemeliharaaan rutin perlengkapan gedung.
7. Pemeliharaan rutin peralatan gedung kantor.
8. Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor .
3. Peningkatan disiplin aparatur. 1. Pengadaan pakaian dinas berserta perlengkapannya.
2. Pengadaan pakaian kerja lapangan.
3. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu.
4. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. 1. Pendidikan dan pelatihan.
2. Sosialisasi perundang-undangan.
5. Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar kinerja SKPD.
2. Penyusunan pelaporan keuangan semesteran.
3. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran.
4. Penyusunan laporan akhir tahun.
5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program ke giatan SKPD.
6. Pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program SKPD.
7. Pengembangan database sistem informasi sejarah purbakala.
8. Pendataan, Penyusunan Program kerja dan pelaporan.


Tujuan 3. Meningkatkan pembinaan, pelestarian dan penggalian kesenian daerah, nilai tradisi serta pemeliharaan dan pengamanan benda cagar budaya .

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan Nilai Budaya.
1. Pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah.
2. pengembangan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan nilai budaya.
3. Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama dibidang budaya.
2. Pengelolaan Kekayaan Budaya. 1. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya.
2. Sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya lokal daerah.
3. Perekaman dan digitalisasi bahan pustaka.
4. Pengelolaan dan pengembangan pelestarian peninggalan sejarah purbakala, museum dan peninggalan bawah air.
5. Pengembangan kebudayaan dan pariwisata.
6. Pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya.
7. Pengembangan database sistem informasi sejarah purbakala.
3. Pengelolaan keragaman Budaya. 1. Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
2. Penyelengaraan dialog kebudayaan.
3. Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah.
4. Fasilitasi festival kesenian kawasan selatan Jawa Timur.
4. Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.
1. Fasilitasi pengembangan kemitraan dengan LSM dan perusahaan swasta.
2. Membangun kemitraan pengelolaan kebudayaan antar daerah.

Tujuan 4. Meningkatkan peran serta generasi muda dalam pembangunan

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda.
1. Pendataan potensi kepemudaan.
2. Penelitian dan pengkajian kebijakan-kebijakan pembangunan pemuda.
3. Peningkatan keimanan dan ketakwaan kepemudaan.
4. Perumusan kebijakan kewirausahaan bagi pemuda.
2. Peningkatan peran serta kepemudaan. 1. Pembinaan organisasi kepemudaan.
2. pelatihan dan pendidikan dasar kepemimpinan.
3. fasilitasi aksi bakti sosial kepemudaan.
4. Pembinaan dan seleksi pemuda pelopor.
5. Lomba kreasi dan karya tulis ilmiah dikalangan pemuda.
6. Pekan temu wicara organisasi pemuda.
7. Pembinaan anak sekolah tentang kenakalan anak dan remaja.
3. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba 1. Pemberian penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pemuda.
4. Peningkatan upaya pertumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda. 1. Pelatihan ketrampilan bagi pemuda.
2. Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda .




Tujuan 5. Meningkatkan pretasi olah raga masyarakat dalam rangka
memasyarakatkan olah raga

PROGRAM KEGIATAN INDIKATIF

1. Pengembangan kebijakan dan
manajemen olah raga. 1. Peningkatan mutu organisasi dan tenaga olahraga.
2. Pengembangan sistem sertifikasi dan standarisasi profesi.
3. Perencanaan olahraga terpadu.
4. Pembinaan manajemen organisasi olahraga.
5. Penyusunan pola kemitraaan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan industri olahraga.

2. Pembinaan dan pemasyarakatan
olah raga. 1. Pelaksanaan identifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olahraga.
2. Pembibitan dan pembinaan olahragawan berbakat.
3. Peningkatan kesegaran jasmanai dan rekreasi.
4. Pemasalan olah bagi pelajar, mahaswa dan masyarakat.
5. Pemberian penghargaan bagi insan berdedikasi dan berprestasi.
6. Pengembangan olah raga lanjut usia termasuk penyandang cacat.
7. Pengembangan olahraga rekreasi.
8. Peningkatan jaminan kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih dan teknisi olahraga.
9. Pembinaan olah raga yang berkembang di masyarakat.
10. Peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pendanaan dan pembinaan olahraga.
11. Kerjasama peningkatan olahragawan berbakat dan berprestasi dengan lembaga/instansi lainnya.

3. peningkatan sarana dan prasarana olah raga. 1. Peningkatan kerjasama pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
2. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
3. Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
4. Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olah raga
5. Penignkatan peran serta dunia usaha dalam pengembangan sarana dan prasarana olahraga.








































1.4 INDIKATOR KINERJA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA


URUSAN : PILIHAN

PROGRAM Indikator kinerja hasil (Outcome)
1. Pengembangan Pemasaran
Pariwisata
Terselengaranya promosi dan pemasaran pariwisata melalui pameran /leflet booklet/webside/iklan/travel tour dan fash to fash )
2.Pengembangan Destinasi Pariwisata Terwujudnya sarana dan prasarana serta obyek wisata yang berkualitas
3. Pengembangan Kemitraan Terwujudnya para pelaku usaha jasa dan sarana pariwisata yang berkualitas

URUSAN : UMUM

PROGRAM Indikator kinerja hasil ( OUT COME )
1. Pelayanan Administrasi perkantoran. Terselenggaranya administrasi perkantoran.

2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Terwujudnya sarana penunjang kegiatan kedinasan.

3. Peningkatan disiplin aparatur. Terwujudnya kedisiplinan aparatur .

4. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. Terwujudnya sumberdaya manusia yang profesional .

5. Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan. Terwujudnya sistem pelaporan yang sistematis, efektif dan efisien serta akurat.

URUSAN : WAJIB

PROGRAM Indikator kinerja hasil (Outcome)
1. Pengembangan Nilai Budaya. Terwujudnya kesenian dan kebudayaan daerah yang berkaulitas.
2. Pengelolaan kekayaan budaya. Terpeliharanya kelestarian seni dan budaya daerah.

3. Pengelolaan keragaman Budaya. Meningkatnya pengelolaaan keragaman budaya.
4. Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya. Meningkatnya pola kemitraan / kerjasama pengelolaan budaya antar daerah.

URUSAN : WAJIB

PROGRAM Indikator kinerja hasil (Outcome)
1. Pengembangan dan keserasian kebijakan pemuda. Terwujudnya data potensi kepemudaan.
2. Peningkatan peran serta kepemudaan. 1. Terlaksananya peningkatan peran serta kepemudaan dalam pembangunan melalui organisasi kepemudaan.
2. Terlaksanannya peningkatan aklak para pemuda dan terhindar dari kenakalan remaja.
3. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Terwujudnya generasi muda yang sehat terhindar narkoba.
4. Peningkatan upaya pertumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda. Terwujudnya peningkatan produktivitas generasi muda.

URUSAN : WAJIB

PROGRAM Indikator kinerja hasil (Outcome)
1. Pengembangan Kebijakan Dan
Manajemen Olahraga. 1. Terlaksananya peningkatan mutu dalam upaya pengembangan olahraga.
2. Pembinaan dan pemasyarakatan
olahraga. 2. Terlaksananya upaya peningkatan pretasi olahraga dan kesehatan masyarakat.
3. Peningkatan sarana dan prasarana
olahraga. 3. Terlaksananya upaya peningkatan kualitas penyelengaraan olahraga.




MATRIK INDIKATOR MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN



VISI : TERWUJUDNYA KABUPATEN TULUNGAGUNG SEBAGAI DAERAH BUDAYA DAN TUJUAN WISATA YANG LAYAK JUAL, MEMILIKI GENERASI MUDA YANG PRODUKTIF, SEHAT DAN BERPRESTASI.

MISI :

1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produk dan sumberdaya pariwisata.
2. Meningkatkan data, penyusunan program, pelaporan serta evaluasi kegiatan.
3. Membina, melestarikan dan menggali kesenian daerah, nilai tradisi serta memelihara dan mengamankan benda cagar budaya di Kabupaten Tulungagung.
4. Meningkatkan produktivitas, kewirausahaan dan kreativitas generasi muda di Kabupaten Tulungagung.
5. Membina dan meningkatkan prestasi olahraga di kabupaten Tulungagung.

Tujuan Sasaran Indikator sasaran Data kondisi 2008 Target Ket.
2009 2010 2011 2012 2013
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Meningkatkan minat pengunjung baik dari dalam maupun luar daerah Kabupaten Tulungagung 1. Tingkat kunjungan wisata ke obyek wisata kabupaten Tulungagung.
2. meningkatnya obyek wisata yang dikelola / dipungut retribusi
3. meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kepariwisataan. 1. Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke obyek

2. Meningkatnya pengelolaan obyek wisata yang belum dioperasikan.
3. meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang sadar wisata
171.000




3


5



162 jt 188.100




3


5



172 197500




4


6



172 207.300




4


6



189 217.600




5


6



189
228.500




5


6



189 Orang




Lokasi


Kelompok


juta



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
4. Meningkatkan hasil pajak dan retribusi sebesar 20 %.
4. Meningkatnya Pendapatan asli daerah


2. Meningkatkan program kerja secara efektif dan efisien 1. Meningkatnya ketersediaan dan keakuratan data dalam rangka penyusunan program kerja.
2. Tersusunnya program kerja.
3. Tersedianya laporan kegiatan sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya.
4. Meningkatnya sarana dan prasana aparatur.
5. Meningkatnya kulaitas SDM aparatur. 1. Meningkatnya ketertiban dalam pelaporan/tepat waktu.
2. Meningkatnya jumlah dan ketersediaan data yang diperlukan.
3. Meningkatnya Program kerja yang lebih jelas dan terarah serta memenuhi sasaran.
4. Meningkatnya sarana dan prasana dalam pelaksanaaan program kegiatan.
5. Meningkatnya kualitas pelayanan publik. 60 %



50 %



19



60%



60% 65 %



60 %



9



60%



62% 70 %



65 %



25



65%



65% 75 %



70 %



30



70%



70% 80 %



75 %



35



70%



70% 80 %



80 %



40



80%



75%








kegiatan



3. Meningkatkan pembinaan, pelestarian dan penggalian kesenian daerah, nilai tradisi serta pemeliharaan dan pengamanan benda cagar budaya . 1. Meningkatnya pelaksanaan pagelaran kesenian dan upacara adat.
2. Meningkatnya upaya pendataan dan pemeliharaan BCB.
1. Meningkatnya jumlah group dan kualitas penyelengaraan pertunjukan seni dan budaya.
2. Meningkatnya jumlah data dan benda sejarah (BCB)
1.131
15.834



44



3.300 1.215
19.227



44



3.480
1.287
16.706



45



3.620 1.369
16.511



45



3.836
1.429
17.012



46



4.052
1.504
17.707



47



4.296 Group
Frek



Buah



Pertahun



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
3. meningkatnya sistem keamanan BCB dan minat pengunjung
4. Meningkatnya pendapatan asli daerah 5. Meningkatnya jumlah dan minat pengunjung di museum, situs dan makam bersejrah
6. Meningkatkan PAD dengan bertambahnya pengunjung - - - - - - Grafik untuk meningkatkan apresiasi dan kepribadian/kondisi bangsa

4. Meningkatkan peran serta generasi muda dalam pembangunan.







1. Meningkatnya kesempatan untuk mengembangkan kreatifitas anak dan remaja.
2. Meningkatnya kesempatan para pemuda untuk mengembangkan produktivitas anak dan remaja. 1. Meningkatnya jumlah media untuk menyalurkan bakat dan minat anak dan remaja.
2. Meningkatnya keahlian para pemuda dalam usaha untuk meningkatkan penghasilan.
1. RKPD
2. Liur
3. Joss
4. Kembang sore


1. Pelatihan
Wirausaha
2. Pelatihan pengembangan kelompok usaha pemuda produktif
3. Pameran produk unggulan pemuda 50%





50%





55%





55%






60%





60%






65%





65%




70%





70%




75%





75%





3. Meningkatnya pemberdayaan organisasi dalam rangka mewadahi aspirasi kepemudaan. 3. Meningkatnya peran lembaga/organisasi dalam memfasilitasi kegiatan kepemudaan.
1. KNPI
2. Remas
3. Pramuka
4. Karang Taruna
5. Paskibraka
6. SP3 50% 55% 60% 65% 70% 75%

5. Meningkatkan pretasi olah raga masyarakat dalam rangka memasyarakatkan olah raga 1. Meningkatnya prestasi olah raga pelajar dan mahasiswa diluar sekolah.
2. Meningkatnya pretasi olah raga masyarakat. 1. Meningkatnya jumlah even olahraga dalam rangka menjaring bibit unggul.
2. Meningkatnya jumlah peraih gelar juara baik tingkat 50%





1.PON
2.PORPROP
3. PORKAB 55%





1.PORPROP
2. PORKAB
60%





1. PORKAB 65%





1.PORPROP
2. PORKAB 70%





1.PON
2. PORKAB 75%





1.PORPROP
2. PORKAB



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

3. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang olahraga lokal, regional maupun nasional.
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya olahraga dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuhnya. 4. PORDA


70%


72%


75%


77%


80%


81%



2. UNIT KERJA PELAYANAN PUBLIK

2.1 VISI, MISI DAN MOTTO PELAYANAN

2.1.1 VISI
Visi adalah cara pandang jauh ke depan yang di dalamnya terkandung cita-cita yang ingin dicapai. Dengan visi yang tepat akan memberikan tenaga dan arah strategi pelaksanaan pembangunan daerah yang tepat. Sejalan dengan visi Kabupaten Tulungagung ”Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui pembangunan di hatiku ingandaya ( Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur yang berkualiltas untuk mendukung industri pangan, perdagangan dan budaya ) maka Visi Pelayanan Publik di Bidang Kebudayaan, Pariwista, Pemuda dan Olah Raga adalah Terwujudnya Kabupaten Tulungagung sebagai Daerah Budaya dan Tujuan wisata yang layak jual, memiliki generasi muda yang produktif sehat dan berprestasi.

2.1.2 MISI
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, dalam memberikan pelayanan publik di bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga mempunyai misi :
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan produk dan sumberdaya pariwisata;
2. Meningkatkan data, penyusunan, program, pelaporan serta evaluasi kegiatan;
3. Membina, melestarikan dan menggali kesenian daerah, nilai tradisi serta memelihara dan mengamankan benda cagar budaya di Kabupaten Tulungagung;

4. Meningkatkan produktivitas, kewirausahaan dan kreatifitas generasi muda di Kabupaten Tulungagung;
5. Membina dan meningkatkan prestasi olah raga di Kabupaten Tulungagung.

2.1.3 MOTTO
Guyub Rukun Sifatku
Mbangun Tulungagung Tujuanku
Membuat Wisatawan betah dikotaku
Masyarakat sehat, produktif, dan berprestasi Dambaanku

2.1.4 JANJI
Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, meliputi penerbitan kartu induk organisasi kesenian/seniman, rekomendasi, surat keterangan dan surat ijin akan kami laksanakan dengan cepat, tepat serta akurat dapat dipertanggunjawabkan secara administrasi, hukum maupun sosial kemasyarakatan berdasarkan hasil pertimbangan instansi terkait dan survey dilapangan agar terhindar konflik yang kemungkinan timbul dikemudian hari .





2.2 SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk terselenggaranya pelayanan publik yang prima dalam hal penerbitan kartu induk kesenian/seniman, rekomendasi, surat keterangan, surat ijin maka selain secara struktural telah diangkat pejabat yang membidangi atau mempunyai tugas dan fungsi pelayanan berdasar Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2008 maka secara fungsional juga diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah raga Kabupaten Tulungagung Nomor : tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat pelaksana Pelayanan Publik dibidang kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga untuk penerbitan kartu induk organisasi kesenian/seniman, rekomendasi, surat keterangan dan surat ijin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga di Kabupaten Tulungagung













2.3 SARANA PRASARANA PELAYANAN
Sarana dan prasarana penyelenggaraan pelaksana pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung adalah :
Data jenis kesenian dan
Data paguyuban kesenian ;
Data benda Caga Budaya dan Nilai tradisi
Data obyek, sarana, dan jasa pari wisata
Data organisasi kepemudaan dan olahraga
Undang-Undang, Keputusan dan Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Bupati terkait ;
Keputusan Kepala Dinas tentang Stándar Pelayanan Publik (di dalamnya termasuk pelayanan publik untuk penerbitan kartu induk seniman/organisasi kesenian, rekomendasi, surat keterangan dan surat ijin penyelenggaraan kegiatan kepmudaan dan olah raga ) ;
Ruang Tunggu dan Ruang Pelayanan ;
Meja kursi ;
Kendaraan Roda 4 dan 2 ;
1 Unit Komputer ;
Buku-buku administrasi di Dinas;
Dan lain-lain








2.4 UPAYA INOVASI PELAYANAN
Dalam rangka upaya pelayanan prima kepada masyarakat telah dilakukan pembinaan melalui kegiatan penyuluhan dan Sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui brosur, leaflet dan booklet dan sarasehan untuk mengembangkan kreasi dan usaha jasa pariwisata di Kabupaten Tulungagung.
Adapun manfaat dari kegiatan penyuluhan dan sosialisasi adalah sebagi berikut :
1) Agar masyarakat mengetahui bagaimana prosedur dan standar pelayanan serta persyaratan mengurus kartu induk organisasi / seniman, rekomendasi , surat keterangan dan surat ijin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga .
2) Untuk mengetahui prospek usahanya kedepan.
3) Untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan.
4) Waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesannya.
5) Mengetahui apa manfaat yang dapat dipetik.
6) Sansksi apabila melakukan aktivitas tidak sesuai aturan.
7) Hak dan kewajiban dalam melakukan kegiatan.

2.5 DASAR HUKUM

Sebagai dasar tindakan dan cara kerja dalam melaksanakan pelayanan publik :
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organiasi Perangkat daerah ;
Keputusan MENPAN No. 63/KEP/M>PAN/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik ;
Keputusan MENPAN N0. KEP/25/M>PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi Pemerintah ;
Keputusan MENPAN No. PER/20/M.PAN/04/2006 tentang pedoman penyusunan standart pelayanan publik;
PERMENDAGRI No. 62 tentang standar pelayanan minimal pemerintahan dalam negeri di kabupaten /kota;
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2001 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang ijin usaha tempat rekreasi dan hiburan umum;
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor : 35 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung;
Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan , Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Nomor : tentang Stándar Pelayanan Publik Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung.

2.6 SISTIM DAN PROSEDUR PELAYANAN
Pelayanan publik bidang Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah raga terutama penerbitan kartu induk kesenian/seniman, rekomendasi, surat keterangan dan ijin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olah raga telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Nomor : tentang Standar Pelayanan Publik dalamnya memuat Visi, Misi, dan Standar Pelayanan yang berisi :
Persyaratan pengurusan ;
Prosedur pelayanan dan alur proses/mekanisme ;
Waktu yang dibutuhkan untuk realisasi penerbitan ;
Kompetensi petugas ;
Penanganan pengaduan masyarakat.
Sistem dan prosedur pelayanan publik terutama penerbitan Kartu Induk organisasi Kesenian/ seniman, rekomendasi, surat keterangan dan surat ijin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olah raga di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung dengan melalui beberapa tahap, yaitu sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.


2.7 PENCAPAIAN KINERJA UKKP BIDANG KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA

PENCAPAIAN KINERJA POLA PELAYANAN

2.7.1. RENCANA DAN REALISASI
Pencapaian kinerja pelayanan publik untuk penerbitan kartu induk organisasi kesenian/seniman, dapat digambarkan pada data di bawah ini.
No. Tahun Jenis Rencana Realisasi
1. 2008 Organisasi kesenian 69 50
Seniman/ seniwati 9 18
Pemilik Sound System 18 12
2. 2009 s/d Organisasi kesenian 159 55
Juni Seniman/ seniwati 30 5
Pemilik Sound System 14 5

Untuk realisasi tidak bisa dipastikan karena sangat tergantung pada :
1. Habis Masa berlakunya
2. kesadaran masyarakat sendiri
3. Eksistensi keberadaan organisasi kesenian/seniman itu sendiri
4. Dan karena tidak adanya sanksi yang jelas dan tegas
5. Kreatifitas masyarakat











2.8 KESIMPULAN

Proses pelayanan publik yang prima terutama Penerbitan kartu induk organisasi kesenian/ seniman, rekomendasi, surat keterangan dan surat ijin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan Olah Raga yang , cepat, tepat dan akurat serta sederhana dan transparan, akuntable di Kabupaten Tulungagung sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dengan demikian akan menimbulkan gairah dan semangat untuk meningkatkan kreativitas dan usaha serta terlindungi hak dan kewajibannya sehingga dapat mencegah konflik dampak lingkungan yang mungkin diakibatkan sebuah kegiatan / aktivitas usaha.



BAB IV
MATRIK PROGRAM DAN KEGIATAN RENJA SKPD


NO KODE INDIKATOR ANGGARAN SUMBER DANA*
URUSAN PEMERINTAHAN, PROGRAM OUTPUT OUTCOMES (DALAM JUTA RUPIAH)
DAN KEGIATAN Anggaran Rencana Prakiraan
2009 2010 2011
1 2 3 4 5 6 7 8 9

1 1 04 01 06 01 Program Tersusunnya data Renstra, Renja Tersedianya akurasi data, susunan 40 100 110 APBD
Peningkatan Pengembangan Sistem RKA, DPA, evaluasi dan pelaporan/ program kegiatan, laporan capaian
Pelaporan capaian kinerja keuangan LAKIB SKPD kinerja keuangan SKPD/LAKIP
SKPD
Kegiatan
Penyusunan laporan capaian kinerja
dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD/LAKIP

2 2 04 01 15 02 Program Tersedianya media promosi Tercapinya informasi 25 75 83 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata Pariwisata kedalam dan keluar daerah dalam
Kegiatan promosi wisata
Cetak Leaflet,booklet kalender
Kalender Wisata dan Website
pesona wisata dan budaya

3 2 04 01 15 05 Program Terlaksanya Sosialisasi Perda No. 8 Meningkatnya kesadaran para - 50 55 APBD
Pengembangan pemasaran pariwisata dan tahun 2003 pengusaha tentang izin usaha
Kegiatan
Sosialisasi Perda No.8 th 2003
tentang izin Usaha dan Hotel
Perda No.9 Tahun 2003 tentang
izin Usaha tempat rekreasi dan
dan hiburan umum

4 2 04 01 15 05 Program Pembinaan pada Biro/ Agen Perjalanan Meningkatnya Mutu Pelayanan Jasa - 75 83 APBD
Pengembangan pemasaran pariwisata ,Pramu Wisata, Rumah makan Wisata agenda Tahunan
Kegiatan
Pemberdayaan usaha jasa wisata


5 2 04 01 15 05 Program Terwujudnya jalan tembusan popoh Peningkatan pelayanan wisatawan - 300 310 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata pantai sidem dan pendapatan asli daerah
Kegiatan
- Pembuatan Jalan tembusan Popoh
Pantai Sidem
- Pembangunan Jalan ke Goa
Selomangkleng

6 2 4 01 15 05 Program Terselenggaranya studi banding dlm Lebih dikenalnya potensi pariwisata dan - 75 83 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata rangka promosi potensi Pariwisata, meningkatnya jumlah kunjungan wisata
Kegiatan seni dan budaya
Paket tour sinergis


7 2 04 03 15 05 Program Terlaksananya gelar lomba burung Peningkatan pendapatan asli daerah - 75 83 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata berkicau piala Bupati
Kegiatan : Gelar Lomba Burung
Berkicau Piala Bupati

8 2 04 03 15 05 Program Terlaksananya kegiatan gelar atraksi Tercapainya jumlah peserta - 100 110 APBD
PengembanganPemasaran Pariwisata wisata dan lomba layang-layang sebanyak mungkin,sehingga dapat
Kegiatan menjasi dalah satu agenda wisata
Gelar Atraksi Wisata lomba layang-
dan mengikuti lomba layang tingkat
Nasional dan Internasional di Indonesia

9 2 04 01 16 01 Program Terselenggaranya sosialisasi dan Peningkatan kesadaran masyarakat - 60 66 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata pembinaan pokdarwis warga sekitar akan arti pentingnya kepariwisataan
Kegiatan obyek wisata
Sosialisasi dan bimbingan
kelompok sadar wisata

10 2 04 01 16 08 Program Tersusunnya Data obyek-obyek sumber Tersediannya data obyek-obyek sumber - 150 165 APBD
Pengembangan destinasi Pariwisata PAD meliputi Kafe, bilyart, hotel, PAD meliputi Kafe, bilyart, hotel, restoran
Kegiatan restoran dan obyek wisata kuliner dan obyek wisata kuliner sebagai bahan
Pendataan obyek sumber-sumber perencanaan
PAD dibidang Budaya Pariwisata

11 2 4 01 15 05 Program Terpilihnya Duta WisataKakang Mbakyu Pemberdayaan Generasi yang berkualitas 25 150 165 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kab. Tulungagung di bidang priwisata dan pembangunan
Kegiatan sektor pariwisata
Pemilihan raka Raki
jawa Timur dan kakang mbakyu
Kabupaten Tulungagung

12 2 04 01 16 05 Pengembangan Destinasi Pariwisata Terlaksananya pemantauan dan Tercapainya pelaksanaan program kegiatan - 50 55 APBD
Kegiatan evaluasi program kegiatan 2009 SKPD 2009
Pemantauan dan evalusi pelaksanaan
program kegiatan Disbudparpora


13 2 4 01 15 11 Program Terselenggaranya sosialisasi Sapta Peningkatan kesadaran - 50 55 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata Pesona Pariwisata warga sekitar obyek masyarakat akan arti pentingnya pariwisata
Kegiatan Wisata
Penyuluhan Sapta Pesona Pariwisata
bagi warga sekitar obyek wisata

14 2 4 01 17 03 Program Meningkatnya SDM Aparatur Pariwisata Tersedianya aparat Pariwisata Yang - 100 110 APBD
Pengembangan kemitraan profesional
Kegiatan
Pengembangan SDMdi bidang
kebudayaan dan pariwisata bekerja-
sama dengan lembaga lainnya

15 2 4 01 17 03 Program Mengadakan koordinasi kepariwisatan Terwujudnya kerjasama yang baikdengan - 100 110 APBD
Pengembangan kemitraan ke daerah lain daerah lainya
Kegiatan
Pelaksana koordinasi pembangunan
kemitraan pariwisata

16 2 04 01 17 10 Program Terlaksananya kajian terhadap pengel Tersedianya SDM yang berkwalitas di - 300 315 APBD
Pengembangan Kemitraan olaan SDM di bidang Budaya dan bidang Budaya dan Pariwisata
Kegiatan Pariwisata
Pengkajian terhadap pengelolaan SDM
dibidang budaya Pariwisata

17 2 04 01 17 05 Program Terlaksananya Pameran promosi wisata, Makin dikenalnya potensi pariwisata, seni - 150 165 APBD
Pengembangan Pemasaran Pariwisata seni dan budaya dan budaya Kab. Tulungagung di
Kegiatan Tingkat nasional
Pameran Promosi Pengembangan
Pemasaran Pariwisata tingkat
Regional dan Nasional

18 1 17 01 02 03 Program Perbaikan Gedung tempat bekerja Terciptanya keamanan dan kenyamanan - 1.440,4 1,500 APBD
Peningkatan Sarana dan Prasarana dalam bekerja
Aparatur
Kegiatan
Pembangunan Gedung Kantor 2 lantai

19 1 17 01 15 01 Program Meningkatkan prestasi lomba/festival - Meningkatkan Krekuensi dan kualitas - 300 310 APBD
Pengembangan Nilai Budaya serta exsibisi kesenian daerah kesenian
Kegiatan Mempersatukan komonitas Seniman, - Kesenian Daerah Kab. Tulungagung
Pengembangan Pelestarian Budaya Budayawan maupun aktivis seni untuk semakin berkembang
memajukan Kesenian daerah


20 1 17 01 15 01 Program Festifal makanan dan minuman khas Terwujudnya menu makanan khas - 200 210 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya Jawa timur Tulungagung di event reginal maupun
Kegiatan festifal makanan sepinggan Jawa nasional
Pembinaan dan Pelestarian Makanan Timur di TMII Jakarta
dan Mninuman Tradisional

21 1 17 01 15 06 Program : Tersusunnya organisasi komunitas Meningkatkan kualitas seni budaya - 100 110 APBD
Pengembangan Nilai Budaya seniman-budayawan, untuk daerah dalam berolah seni
Kegiatan : memajukan seni budaya daerah
Pembentukan/Reorganisasi Dewan
Kesenian

22 1 17 01 16 01 Program Meningkatkan pemahaman tentang Meningkatkan kepercayaan dan - 100 110 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya Kesenian Daerah Kab. Tulungagung kecintaan masyarakat terhadap
Kegiatan : dalam skala nasional Kesenian dari Kab. Tulungagung
Apresiasi Pesona Budaya Daerah di Propinsi Jawa Timur
TMII

23 1 17 01 16 02 Program Terselenggaranya permainan rakyat Revitalisasi permainan rakyat tempo - 150 165 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya tempo dulu secara massal dulu di masyarakat Tulungagung
Kegiatan
Pelestarian Seni Permainan Rakyat
(Permainan tempo dulu Tulungagung)

24 1 17 01 16 05 Program : Terlaksanannya sosialisasi Terlaksanannya sosialisasi Museum 15 100 110 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya Benda Cagar Budaya Daerah
Kegiatan :
Pengelolaan Benda Cagar Budaya

25 1 17 01 16 11 Program : Meningkatkan daya tarik pengunjung Meningkatnya wawasan pengunjung - 75 83 APBD
Pengelolaan Kebudayaan Daerah terhadap isian museum daerah terhadap hasil peninggalan purbakala
Kegiatan :
Pendukungan Pengelolaan Museum
dan taman Budaya di daerah

26 1 17 01 16 14 Program 1. Pagelaran Wayang Kulit Periodik 1. Meningkatkan peran serta masyarakat - 200 210 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya Jumj’at Legi seni pedalangan
Kegiatan 2. sarasehan Pedalangan 2. Meningkatkan SDM para dalang
Apresiasi Seni Wayang Kulit Jum’at Legi 3. Karawitan Anggana Raras dan pengrawit
Dan Pelatihan Karawitan Anggono
Raras Pemerintah

27 1 17 01 16 15 Program Eksistensi Kesenian daerak Kabupaten Meningkatkan kualitas para seniman - 50 65 APBD
Pengembangan Nilai Budaya Tulungagung di setiap FKKS
Kegiatan
Festival Kesenian Kawasan Selatan
(FKKS) Jawa Timur dan Madura

28 1 17 01 16 16 Program Meningkatkan persatuan dan Menambah rasa semangat dan guyub - 150 165 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya kebersamaan seniman dalam rukun dihati para seniman
Kegiatan mewujudkan Tulungagung Ingandaya
Sarasehan Kebudayaan Kabupaten
Tulungagung

29 1 17 01 16 17 Program Meningkatkan kesatuan dan persatuan Menambah apresiasi dalam olah jiwa / - 100 110 APBD
Pengelolaan Keragaman Budaya warga penghayat dalam wawasan pada para penghayat
Kegiatan pembangunan
Sarasehan Warga Penghayat
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa Kabupaten Tulungagung

30 1 17 01 16 18 Program Menjaring masyarakat dalam Meningkatkan kualitas penari - 50 65 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya kemampuan berolah tari
Kegiatan :
Pemilihan duta tari Jawa Timur

31 1 17 01 16 19 Program : Meningkatkan pemahaman masyarakat Mengunjungi Museum Daerah di - 50 65 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya terhadap koleksi-koleksi museum di Tulungagung
Kegiatan : Tulungagung
Pameran bersama koleksi museum
daerah

32 1 17 01 16 20 Program : Meningkatkan prestasi lomba/festival Meningkatkan frekwensi dan kualitas - 25 28 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya serta exsibisi kesenian daerah kesenian
Kegiatan :
Pemeliharaan alat/sarana seni
budaya/Honorarium peniti gamelan
untuk 2 orang

33 1 17 01 17 01 Program : Pengadaan peralatan dan Meningkatkan kwalitas kesenian dan APBD
Pengelolaan Keragaman Budaya perlengkapan alat-alat kesenian budaya daerah
yaan Daerah
Kegiatan :
Pengembangan Kesenian dan Kebuda
yaan Daerah
- Pengadaan alat kesenian (tari, lukis, - 10 12
Band) -
- Pengadaan alat kesenian - 25,5 29
- Pengadaan alat musik karawitan - 175 190
- Pengadaan alat musik kasidah dan - 155 170
orkes/campursari
- Pengadaan gamelan dan alat kesenian - 65 73
- Pengadaan alat kesenian orkes - 60 66
qasidah
- Pengadaan alat musik jedor - 5 7
- Pengadaan alat kesenian genjring/ - 75 83
hadrah
- Pengadaan alat musik kencreng - 10 12
- Pengadaan peralatan qasidah - 50 65
- Pengadaan seperangkt drum band - 50 65
- Pembangunan sanggar bumi tari - 200 210
lawadan
- Pengadaan pakaian wayang orang - 20 23
- Pengadaan alat kesenian reog - 10 12
- Pengadaan rebana, samproh, dan - 3 4
jedor 3,5
- Pengadaan alat kesenian - 10 12
- Pengadaan seperangkat alat musik - 25 28
dangdut
- Pengadaan seperangkat gamelan - 75 83
- Pengadaan alat kesenian kentrung - 5 7
- Pengadaan alat seni hadrah dan seni - 20 23
rebana

33 1 17 01 16 21 Program 1. Siraman Pusaka Kanjeng Kyai upas Terwujutnya usaha pelestarian 30 200 210 APBD
Pengelolaan Keragaman Budaya 2. Manten Kucing upacara adat tradisional dan spiritual
Kegiatan 3. Ulur-ulur
Pembinaan Nilai Tradisi Penghayat 4. Festifal upacara temanten khas
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Kab.Tulungagung
Esa 5. Labuh sesaji Mbah Gimbal
waduk wonorejo

34 1 17 01 17 08 Program : Meningkatkan kesenian daerah di Meningkatkan frekwensi dan kualitas - 100 110 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya Tulungagung kesenian
Kegiatan :
Bantuan stimulasi 20 organisasi/
paguyuban kesenian

35 1 17 01 18 05 Program Meningkatkan kerjasama dan Meningkatkan kerjasama dan pengakuan - 100 110 APBD
Pengelolaan Kekayaan Budaya pengakuan terhadap di Jawa Timur terhadap kesenian yang dimiliki masing-
Kegiatan : masing daerah
Kerjasama Bidang Kebudayaan Antar
Daerah di 5 Daerah

36 1 18 01 15 01 Program : Terlaksananya pendataan potensi Terwujudnya Pendataan Potensi - 25 28 APBD
Pengembangan dan keserasian kepemudaan di Kab. Tulungagung Kepemudaan
kebijakan Pemuda
Kegiatan :
Pendataan Potensi Kepemudaan

37 1 18 01 15 11 Program : Terlaksananya pembinaan pemuda peningkatan produktivitas pemuda - 75 83 APBD
Pengembangan dan keserasian pelopor di Kab. Tulungagung pelopor
Kegiatan :
Pembinaan Pemuda Pelopor
Kabupaten Tulungagung

38 1 18 01 15 12 Program : Terlaksanya pembinaan pelatihan Terwujudnya pemuda yang terlatih dan - 50 65 APBD
Pengembangan dan keserasian kepemudaan di Kab.Tulungagung trampil
Kegiatan :
Pembinaan Pelatihan Kepemudaan

39 1 18 01 16 01 Program Terlaksananya pembinaan organisasi/ Terwujudnya organisasi /lembaga 40 125 138 APBD
Peningkatan Peran Serta Kepemudaan lembaga kepemudaan di Kab. kepemudaan yang sehat dan eksis
Kegiatan Tulungagung
Pembinaan Organisasi Kepemudaan
dan Pemberian Stimulasi bagi organisasi
kepemudaan

40 1 18 01 16 04 Program Terlaksananya pekan temu wicara antar Terwujudnya pemuda yang bermoral baik - 35 39 APBD
Peningkatan Peran Serta Kepemudaan organisasi kepemudaan di handal dan berkwalitas serta mampu
Kegiatan : Kab. Tulungagung bersaing di era globalisasi
Pekan temu wicara organisasi pemuda
dalam rangka hari sumpah pemuda

41 1 18 01 16 11 Program : Terlaksananya pembinaa anak dan remaja Terwujudnya anak dan remaja yang ber - 50 65 APBD
Peningkatan Peran Serta Kepemudaan agar terbebas narkoba aklak dan bermoral
Kegiatan :
Pembinaan anak sekolah tentang
kenakalan anak dan remaja

42 1 18 01 16 12 Program : Terlaksananya program pengembangan Terwujudnya anak dan remaja yang ber - 150 165 APBD
Peningkatan Peran Serta Kepemudaan kreatifitas anak dan remaja kwalitas, mampu mengembangkan bakat
Kegiatan : dan minat serta kreatif berkarya
Pengembangan kreatifitas (pola fikir
anak) dalam rangka menciptakan skiil
dieranya

43 1 18 01 18 01 Program Terlaksananya pemberian penyuluhan Terwujudnya anak dan remaja yang - 50 65 APBD
Upaya pencegahan penyalahgunaan tentang bahayanya narkoba bagi anak bebas dari bahaya narkoba
Narkoba dan remaja
Kegiatan
Pemberian Penyuluhan tentang bahaya
narkoba bagi pemuda

44 1.18.01.01.20.24 Program : Peningkatan upaya pertum Terlaksananya peningkatan pertumbuhan Terwujudnya ketrampilan kewirausahaan dan - 150 165 APBD
buhan kewirausahaan dan kecakapan kewirausahaan dan kecakapan pemuda kecakapan hidup pemuda
hidup pemuda Hidup
Kegiatan :
- Keterampilan kewirausahaan pemuda
- Pendataan potensi kepemudaan
- Pengembangan informasi manage
men kepemudaan

45 1.18.1.01.20.14 Program Terlaksananya pembinaan dan Pemasyara Terbinanya prestasi olahraga mahasiswa - 1.050 1,065 APBD
Pembinaan dan pemasyarakatan katan olahraga dan pelajar
olahraga
Kegiatan :
1. PORDA pelajar dan Mahasiswa
2. PORDA
3. PORSENI
4. Kegiatan Agustusan
5. Kegiatan HUT Kab. Tulungagung
6. Pembinaan teknis pelatih dan atlit

46 1.18.1.20.1.20.14 Program : Terlaksananya pembinaan dan pemasyara Terpilihnya atlit-atlit berprestasi dari - 925 1,040 APBD
Pembinaan dan pemasyarakatan olahraga katan olahraga daerah
Kegiatan :
1. PORDA masyarakat umum
2. Turnamen bola volly antar kecamatan
3. Turnamen sepakbola antar kecamatan
4. Pelatihan wasit sepakbola dan bola volly
5. HAORNAS
6. PORPROP
7. Pengadaan peralatan sepak bola

47 1.18.1.01.20.14 Program : Terlaksananya pembinaan dan Pemasyara Terbinanya prestasi olahraga - 1,000 1,010 APBD
Pembinaan dan Pemasyarakatan katan olahraga
olahraga
Kegiatan :
1. Pembinaan dan Pelatihan olahraga
kalangan pelajar/masyarakat
(15 cabor)
2.Meningkatkan prestasi dan bibit olah
raga (diadakan latihan rutin)
3. Pemberian hadiah bagi atlit berpres
tasi yang dapat membawa nama
daerah

48 1 17 01 02 03 Program : Perbaikan gedung olahraga dan Keamanan dan kenyamanan dalam berolah APBD
Peningkatan Sarana dan Prasarana lapangan/tribun olahraga raga
Aparatur
Kegiatan :
Rehabilitasi sedang/berat gedung/
lapangan olah raga
- Gedung Mandala Krida - 400 440
- Rehab Lapangan Olah Raga - 200 220

49 2 04 01 16 Program : Rehabilitasi Pantai Indah Popoh Tersedianya obyek wisata unggulan - 500 510 APBD Propinsi
Pengembangan Destinasi Parwisata di Kabupaten tulungagung 1,000,000 1,001,000 APBN
2 04 01 16 01 Kegiatan :
Pengembangan Obyek Pariwisata Unggulan

50 2 04 01 16 Program : Pengembangan wisata Pesanggrahan Terwujutnya tujuan wisata alam yang - 500 510 APBD Propinsi
Pengembangan Destinasi Parwisata Argowilis menyenangkan di Kabupaten Tulungagung 1,000,000 1,000,000 APBN
2 04 01 16 06 Kegiatan :
Pengembangan Daerah Tujuan Wisata

51 2 04 01 16 Program : Rehabilitasi gedung pemuda dan olah Tersedianya gedung pemuda dan olah - 1,000 1,010 APBD Propinsi
Peningkatan Sarana dan Prasarana OR raga serbaguna Mandala Krida raga yang representatif di Kabupaten 1,500,000 1,501,000 APBN
2 04 01 16 02 Kegiatan : Tulungagung
Peningkatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Olahraga
- 500 510 APBD Propinsi
52 1 17 01 16 05 Program : Terlaksananya pembangunan museum Tersedianya gedung museum beserta 2,000,000 2,001,000 APBN
Pengelolaan Kekayaan Budaya panggung kesenian dan Stand Pameran
Kegiatan :
Pengelolaan dan Pengembangan Pelestarian
Peninggalan sejarah, Purbakala, Museum dan
Peninggalan bawah air


BAB V
KEPEGAWAIAN
DATA KONVERSI NIP
DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TULUNGAGUNG


NO NIP NAMA TGL LAHIR TMT CPNS JENIS KELAMIN JABATAN UNIT KERJA/LOKASi KERJA KET.
URUT 1:L/ 2:P GOL RUANG
1. 19560605 198503 1 019 Ir. HERU DWI TJAHJONO, MM 05/06/1956 1 Kepala Dinas Disbudparpora
2. 19590705 197907 1 005 SUHARNO, M.Pd, MM 07/05/1959 01/07/1979 1 IV/b Sekretaris Disbudparpora
3. 19611101 198903 1 005 Drs. SUYADI 01/09/1961 01/03/1989 1 IV/b Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora
4. 19561213 197703 1 001 Drs. SUROJO, MM 13/12/1956 01/03/1977 1 IV/b Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora
5. 19580314 198311 1 001 Drs. DWI SULISTYOADI 14/03/1958 01/11/1983 1 IV/b Kepala Bagian Olahraga Disbudparpora
6. 19660421 198603 2 013 Drs. MARTINI RETNAWATI 21/04/1966 01/03/1986 2 III/d Kepala Sub Bagian Keuangan Disbudparpora
7. 19630316 199003 2 005 SITTI SENIWATI, SE 16/03/1963 01/03/1990 2 III/d Kasi Lembaga Kepemudaan Disbudparpora
8. 19551217 198205 1 001 Drs. SUIRMAWAN, M.Si 17/12/1955 01/05/1982 1 III/d Kasi Usaha Sarana Pariwisata Disbudparpora
9. 19651122 199003 1 003 Drs. SUPRAYITNO 22/11/1965 01/02/1986 1 III/d Kasi Budaya dan Seni Disbudparpora
10. 19660518 198612 1 001 GATOT SUNU UTOMO, S.Sos, MM 18/05/1966 01/12/1986 1 III/d Kasi Daya taRIK Obyek Wisata Disbudparpora
11. 19630525 198508 2 007 Dra. EMY SUDJATMIATI 25/05/1963 01/08/1985 2 III/d Kasi Anak dan Remaja Disbudparpora
12. 19680712 199403 2 006 Dra. ARI RENANINGTYAS 12/07/1968 01/03/1994 2 III/d Kasubag Umum Disbudparpora
13. 19570902 198003 1 012 BUDIARSO 02/09/1957 01/03/1980 1 III/d Kasi Olahraga Masyarakat Disbudparpora
14. 19570411 197903 1 006 SUNARDI 04/11/1957 01/03/1979 1 III/d Kasi Olahraga Pelajar dan Mahasiswa Disbudparpora
15. 19610528 199003 2 001 SRI WAHYUNI, BA 28/05/1961 01/03/1990 2 III/c Kasi Sejarah dan Tradisi Disbudparpora
16. 19690816 199202 1 004 AGUS SUYOTO, S.Sos 16/08/1969 01/02/1992 1 III/c Kepala Sub Bagiaan Bina Program Disbudparpora
17. 19580331 198103 1 007 EDY WIYONO 31/03/1958 01/03/1981 1 III/c Kasi Olahraga Masyarakat Disbudparpora
18. 19640601 198703 1 018 SUYANTO, S.Sos 01/06/1964 01/03/1987 1 III/c Staf Disbudparpora
19. 19560325 198205 1 001 WIDODO 25/03/1956 01/05/1982 1 III/c Kasi Bina Prestasi Disbudparpora
20. 19621209 198302 2 003 ISPRIYATMINI. S 09/12/1962 01/02/1983 2 III/b Staf Disbudparpora Pindahan dari Pemkot Blitar
21. 19650529 198511 1 001 SUPRAYITNO 29/05/1965 01/11/1985 1 III/b Staf Disbudparpora
22. 19631007 198703 1 015 KARMANI 07/10/1963 01/03/1987 1 III/b Staf Disbudparpora
23. 19571201 198702 1 002 BIBIT SUROSO 01/12/1957 01/02/1987 1 III/b Staf Disbudparpora Pindahan dari Pemkot Pasuruan
24. 19630712 198610 1 007 HARI MOEDOKO 07/12/1963 01/10/1986 1 III/b Staf Disbudparpora
25. 19630406 198801 1 002 SUJITO 06/04/1963 01/01/1988 1 III/b Staf Disbudparpora
26. 19691011 199302 2 001 TITIK WINARTI, S.Sos 11/10/1969 01/02/1993 2 III/b Staf Disbudparpora Pindahan dari Pemkab Trenggalek
27. 19680926 199312 1 002 MASHURI, S.Sos 26/09/1968 01/12/1993 1 III/b Staf Disbudparpora
28. 19720416 200312 2 004 PUJI ASTUTI, SE 16/04/1972 01/12/2003 2 III/b Staf Disbudparpora
29. 510145197 TATAG HERTHA PRIAWAN S, SE 12/07/1973 01/01/2005 1 III/a Staf Disbudparpora
30. 19671010 199602 2 001 NITA KURNIAWATY J, S.Sos, MM 10/10/1967 01/02/1996 2 III/a Staf Disbudparpora
31. 19780904 200312 2 006 ANIEK FITRIA HANDAYANI, S.Sos 04/09/1978 01/12/2003 2 III/a Staf Disbudparpora
32. 19680131 199303 1 003 MUJI 31/01/1968 01/03/1993 1 III/a Staf Disbudparpora
33. 19570608 198503 1 015 DJITA 08/06/1957 01/03/1985 1 II/c Staf Disbudparpora
34. 19800706 200901 2 004 ETI KUSRIRIYANI, A.Md 28/04/1977 01/01/2005 2 II/c Staf Disbudparpora
35. 19741004 200901 1 006 BAYU KRISWANTORO, A.Md 27/03/1970 01/01/2007 1 II/c Staf Disbudparpora
36. 19800520 200901 1 009 BERNARDINUS BUDI INDRA , A.Md 04/10/1980 01/01/2009 1 II/c Staf Disbudparpora
37. 19580728 198511 1 001 SUMADJI 28/07/1958 01/11/1985 1 II/a Staf Disbudparpora
38. 19790530 200701 2 012 HARNANIK 24/07/1979 01/01/2007 2 II/a Staf Disbudparpora
39. 19770428 200501 1 007 AWANG DARMAWAN 30/05/1979 01/01/2007 1 II/a Staf Disbudparpora
40. 19820611 200901 1 006 RIO HENDRAWAN NUSANTARA 11/06/1982 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora
41. 19730626 200901 1 005 ROKHANI 26/06/1973 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora
42. 19840204 200901 2 003 NORA KUSTANTINA DEWI 04/02/1984 01/01/2009 2 II/a Staf Disbudparpora
43. 19700820 201001 1 001 BIMO WIJAYANTO, S.Sn 20/08/1970 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora
44. 19760521 201001 2 003 INDAH MAIROWATI 21/05/1976 01/01/2009 2 II/a staf Disbudparpora
45. 19840623 201001 1 007 ANITA FITRIANI 23/06/1984 01/01/2009 2 II/a Staf Disbudparpora
46. 19761222 201001 1 001 MUH. ADIL WARUJU 22/12/1976 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora
47. 19761119 201001 1 003 ARIS KARI WIDODO, ST 19/11/1976 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora
48. 19830527 201001 1 001 PRETTY IRINE DWI R. 27/05/1983 01/01/2009 2 II/a Staf Disbudparpora
49. 19780624 201001 1 001 MUH. EKO NURGIANTO 24/06/1978 01/01/2009 1 II/a Staf Disbudparpora





BAB VI
PENUTUP

Berdasarkan hasil praktek kerja lapang ini penyusun dapat menarik beberapa kesimpulan dan saran yang mungkin dapat digunakan dan bermanfaat untuk kemajuan bersama, antara lain :
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas maka kita dapat menarik benang merah atas apa yang terkandung dari sistem dan pengelolaan pelayanan publik di DISBUDPARPORA :
1. Rangkaian kegiatan penataan yang merupakan manajemen yang berlangsung dalam DISBUDPARPORA adalah kegiatan bersama yang bermaksud mencapai tujuan tertentu.
2. Kegiatan penataan berwujud mengatur, memimpin, mengurus, mengendalikan, menyusun dan perbuatan-perbuatan sejenis itu terhadap pekerjaan-pekerjaan induk dan sumber-sumber kegiatan lainnya yang bermaksud melancarkan tercapainya tujuan kegiatan/program bersama yang bersangkutan dimana DISBUDPARPORA sebagai poros tengah untuk memproses di Kabupaten Tulungagung
3. Serangkaian kegiatan/program yang ada di DISBUDPARPORA adalah merupakan kegiatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan beberapa elemen terkait yang extensinya hampir merata di seluruh penjuru Indonesia sehingga memudahkan untuk mencapai tujuan untuk pemerataan kelancaran kegiatan/program.

6.2 Saran
Seiring dengan kemajuan teknologi tidak ada salahnya jika sistem informasi/pelayanan yang ada menggunakan sistem yang ter-automatisasi sehingga dengan waktu yang relative cepat dan akurat bisa mengetahui berapa banyak informasi/pelayanan sehingga bisa menemukan kebijakan yang tepat untuk mengalokasikan program sesuai dengan kebutuhan dan tepat pada sasaran.
Hal ini diharapkan guna mendukung ketersediaan data selain dari sistem yang ada sehingga akan lebih efisiensi waktu, tempat, dan tenaga sehingga akan menjadi lebih baik.
























| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
Belajar dari kesalahan, mengendalikan diri dan menerima kekurangan orang lain adalah hal besar yang perlu dipelajari. Teruslah Berkarya dan Anggap Suatu Masalah Sebuah Seni Kehidupan. Djanggan Cahya Buana, 21 Desember.

Artikel

Berpikir dan Berjiwa Besar Percaya Anda dapat berhasil, Keberhasilan seseorang ditentukan oleh besarnya cara berpikir seseorang, Keraguan, ketidakpercayaan, keinginan bawah sadar untuk gagal, perasaan tidak benar-benar ingin berhasil, bertanggung jawab atas sebagian besar kegagalan. Berpikir ragu maka Anda gagal. Berpikir menang maka Anda berhasil. Kepercayaan diri berhubungan dengan rasa berharga dalam diri manusia. Setiap orang adalah produk dari pikirannya. Percayalah akan hal-hal yang besar. Langkah pertama (dasar) menuju keberhasilan adalah percayalah kepada diri sendiri, percayalah bahwa Anda dapat berhasil.